Ilustrasi. Foto: Dok MI
Bansos PKH Februari 2026 Cair! Ini Cara Cek Penerimanya
Eko Nordiansyah • 9 February 2026 13:25
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap pertama periode Januari-Maret 2026. Penyaluran bantuan yang dijadwalkan pada Februari 2026 ini menyasar sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran bantuan
Bantuan PKH disalurkan dengan besaran berbeda sesuai kategori penerima untuk setiap periode tiga bulan (triwulan):- Ibu Hamil/Nifas & Anak Usia 0-6 tahun: Rp750 ribu.
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225 ribu.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375 ribu.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500 ribu.
- Lansia 60+ Tahun & Penyandang Disabilitas Berat: Rp600 ribu.
Kriteria penerima
Penerima bantuan PKH 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan, berikut informasi lengkapnya:- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Merupakan Warga Negara Indonesia dengan NIK dan KTP yang sah.
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan (desil 1–4).
- Memenuhi kriteria sasaran (ibu hamil, anak usia dini/sekolah, lansia, disabilitas berat).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau penerima gaji bulanan dari pemerintah.
Cek status penerima
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan dan informasi penyaluran bantuan secara mandiri melalui kanal resmi, berikut panduan lengkapnya:1. Website resmi Kemensos
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih data domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi terkait bansos PKH.
2. Aplikasi cek Bansos
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store.
- Lakukan login atau registrasi akun.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Lengkapi data domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com
