Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Simak! Begini Cara Daftar BBM Subsidi Pertalite dan Solar
Eko Nordiansyah • 13 June 2026 19:44
Jakarta: PT Pertamina (Persero) mewajibkan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan barcode atau QR code. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite maupun solar.
Cara daftar BBM subsidi
Berikut langkah pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa cara:1. Melalui aplikasi MyPertamina
- Unduh aplikasi MyPertamina di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan buat akun baru menggunakan nomor ponsel serta email aktif.
- Ikuti proses verifikasi akun sesuai instruksi sistem.
- Pilih menu “Registrasi BBM Subsidi”.
- Tentukan jenis kendaraan (roda dua atau roda empat).
- Isi data kendaraan sesuai STNK, termasuk nomor polisi dan alamat pemilik.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi selama sekitar 3–5 hari kerja.
- Jika disetujui, barcode akan muncul di akun MyPertamina. Jika ditolak, periksa notifikasi dan perbaiki data yang kurang sesuai.
Baca Juga :
Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
2. Melalui website Pertamina
- Akses laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu centang persetujuan.
- Klik “Daftar Sekarang”.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri dan informasi kendaraan.
- Unggah seluruh dokumen pendukung secara lengkap dan benar.
- Kirim formulir melalui menu “Daftar Pengguna BBM Subsidi”.
- Proses verifikasi oleh tim Pertamina berlangsung hingga 14 hari.
3. Daftar langsung di SPBU
- Siapkan dokumen seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan
- Datang ke SPBU yang memiliki booth layanan MyPertamina atau pendaftaran BBM bersubsidi.
- Petugas akan membantu mengisi data dan mengunggah dokumen.
- Setelah proses selesai, barcode dapat dicetak atau disimpan dalam bentuk digital.
Dokumen yang perlu disiapkan
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pedaftaran:- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi STNK.
- Foto kendaraan dari berbagai sisi (depan, belakang, dan samping).
- Pas foto.
- Foto KIR (khusus kendaraan nonpribadi).
- Surat rekomendasi, apabila diwajibkan.