Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tangkapan layar
Presiden Gunakan Hak Konstitusional Kirim Perwakilan ke Pemakaman Khamenei
M Sholahadhin Azhar • 8 July 2026 19:08
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto disebut menggunakan hak konsistusional dalam mengirim utusan ke pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran, mendiang Ayatollah Ali Khamenei. Presiden mengutus Ketua MPR Ahmad Muzani bersama Menteri Luar Negeri Sugiono.
"Presiden memiliki wewenang konstitusional untuk menunjuk siapa pun yang dianggap layak mewakili negara dan bangsa Indonesia dalam suatu kegiatan atau misi diplomatik luar negeri," kata pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Fahri, hal tersebut sah dan lazim dilakukan. Dia mengutip Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Fahri menyebut Kepala Negara diakui sebagai representasi utama negaranya, dan secara teknis kedudukan Ahmad Muzani bukan sebagai representasi kelembagaan MPR.
Secara doktriner, kata Fahri, Presiden menggunakan hak prerogatif sebagai kepala negara. Presiden, kata Fahri, memegang kekuasaan tertinggi dalam hubungan internasional dan pelaksanaan diplomasi negara.
"Hal ini memberikan legitimasi penuh bagi Presiden untuk menugaskan tokoh tertentu yang secara simbolik sebagai Utusan Khusus Presiden, di luar jajaran menteri kabinet atau korps diplomatik tertentu," kata Fahri.
.jpeg)
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tangkapan layar
Fahri menyebut Kepala Negara merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam hubungan luar negeri. Presiden, kata dia, memiliki wewenang untuk menentukan arah politik negara di panggung internasional.
"Sebagaimana diatur dalam norma ketentuan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri," kata Fahri.
Dia melihat kedudukan dan wewenang Utusan Khusus Presiden diatur secara spesifik dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, sebagaimana terdapat dalam BAB II tentang Utusan Khusus Presiden Pasal 16, pasal 17 dan pasal 18.
Fahri menyebut pada hakikatnya, aturan itu merumuskan bahwa untuk memperlancar tugas Presiden. Utusan khusus itu, kata Fahri, ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu di luar lingkup organisasi dan portofolio kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
"Presiden dapat menunjuk kalangan profesional, tokoh masyarakat, maupun politisi selama sosok tersebut dinilai memiliki kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan," kata Fahri.