Ilustrasi pekerja kantoran. Foto: dok MI/Usman Iskandar.
Cek Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Ini Daerah yang Belum Menetapkan
Ade Hapsari Lestarini • 26 December 2025 14:25
Jakarta: Sebanyak 36 dari 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026, sesuai tenggat waktu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Hingga kini, dua provinsi, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan, belum mengumumkan penetapan resmi.
Daftar UMP 2026
Berikut adalah daftar UMP 2026 di 36 provinsi, dilansir dari laman Unismuk Makassar:
- DKI Jakarta: Rp5.729.876.
- Banten: Rp3.100.881.
- Jawa Barat: Rp2.317.601.
- Jawa Tengah: Rp2.317.386.
- Jawa Timur: Rp2.446.880.
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495.
- Bali: Rp3.207.459.
- NTB: Rp2.673.861.
- NTT: Rp2.455.898.
- Papua Selatan: Rp4.508.850.
- Papua: Rp4.436.283.
- Papua Tengah: Rp4.295.848.
- Papua Barat: Rp3.840.947.
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000.
- Maluku Utara: Rp3.552.840.
- Maluku: Rp3.334.499.
- Sumatra Utara: Rp3.228.971.
- Sumatra Barat: Rp3.214.846.
- Lampung: Rp3.047.734.
- Bengkulu: Rp2.827.250.
- Jambi: Rp3.471.497.
- Riau: Rp3.780.495.
- Sumatra Selatan: Rp3.942.963.
- Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000.
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520.
- Kalimantan Utara: Rp3.770.000.
- Kalimantan Timur: Rp3.759.313.
- Kalimantan Selatan: Rp3.686.138.
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138.
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552.
- Gorontalo: Rp3.405.144.
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630.
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.630.
- Sulawesi Barat: Rp3.315.935.
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496.
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565.

Ilustrasi. Foto: dok MI/Safir
Keterlambatan Aceh dan konteks kebijakan
Pemerintah Provinsi Aceh dipastikan belum menetapkan UMP 2026. Keterlambatan ini disebabkan prioritas penanganan pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang masih memerlukan fokus sumber daya.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yaitu Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9. Formula ini memberikan fleksibilitas lebih tinggi bagi daerah dibanding aturan sebelumnya.
Dengan ditetapkannya UMP 2026 di sebagian besar provinsi, dunia usaha dan pekerja telah memiliki kepastian mengenai batas dasar upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemerintah provinsi yang belum menetapkan diharapkan segera menyusul dengan mengumumkan keputusan resmi. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com