BPJS PBI Tidak Aktif? Begini Cara Mengurus dan Mengaktifkannya Kembali

Kantor BPJS Kesehatan. Foto: Media Indonesia/Pius Erlangga.

BPJS PBI Tidak Aktif? Begini Cara Mengurus dan Mengaktifkannya Kembali

Riza Aslam Khaeron • 14 April 2026 12:15

Jakarta: BPJS Kesehatan menjadi salah satu program unggulan yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya sering kali ditemukan kendala seperti status kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba tidak aktif.

Status nonaktif ini biasanya terjadi karena peserta sudah tidak terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau adanya pembersihan data rutin oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
 
Lantas, apa itu BPJS PBI dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Berikut penjelasannya:
 

Apa Itu BPJS PBI?

BPJS PBI merupakan bantuan sosial di mana pemerintah membayarkan iuran BPJS bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rentan, atau miskin. Melalui bantuan ini, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan sehingga dapat memudahkan jika terjadi keadaan darurat.
 

Syarat Dokumen

Terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI, di antaranya:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  2. Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan barcode.
  3. Kartu BPJS PBI yang tidak aktif.
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.
     

Cara Aktivasi BPJS PBI

Berikut tiga cara aktivasi BPJS PBI bagi masyarakat yang membutuhkan:

1. Daftar Kembali sebagai PBI

Bagi masyarakat yang tergolong rentan/miskin, dapat kembali mengaktifkan PBI melalui pelaporan ke Dinas Sosial setempat. Berikut panduan reaktivasi BPJS mengutip akun Instagram @pusdatinkesos:
  1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan seperti Puskesmas.
  2. Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mengaktifkan kembali.
  3. Akan dilakukan verifikasi oleh petugas Dinsos setempat.
  4. Dinsos membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
  5. Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
  6. Dokumen yang telah disetujui akan disampaikan ke BPJS Kesehatan.
  7. Jika BPJS menyetujui, maka PBI dapat diaktifkan kembali.
     

2. Beralih ke Peserta Mandiri (PBPU)

Bagi masyarakat yang tidak tergolong rentan atau miskin, disarankan beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan membayar iuran sendiri. Berikut panduannya:
  1. Hubungi WhatsApp Pandawa BPJS di nomor 0811 8165 165.
  2. Pilih menu "Administrasi", kemudian klik "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".
  3. Unggah dokumen, kemudian swafoto dengan KTP, KK, dan buku tabungan.
  4. Kepesertaan akan aktif setelah iuran pertama dibayarkan.
     

3. Beralih ke Peserta Pekerja

Bagi Anda yang telah bekerja di instansi atau perusahaan, status dapat dialihkan menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Berikut panduannya:
  • Bagi pekerja: Laporkan kepada bagian HRD di tempat bekerja untuk didaftarkan sebagai PPU.
  • Bagi anggota keluarga pekerja: Jika pekerja sudah terdaftar tetapi keluarga belum, dapat diurus melalui WhatsApp Pandawa dengan memilih menu "Penambahan Anggota Keluarga".
 
Baca Juga:
Begini Cara Mengecek Skrining BPJS Kesehatan Lewat Online
 

Cara Cek Status Kepesertaan

Bagi Anda yang masih ragu dengan status kepesertaan BPJS PBI, Anda dapat mengeceknya secara langsung melalui kanal resmi yang disediakan oleh Kemensos. Berikut panduannya:

1. Melalui WhatsApp Pandawa

  • Hubungi WhatsApp Pandawa BPJS di nomor 0811 8165 165.
  • Pilih menu "Informasi" pada layanan WhatsApp BPJS Kesehatan.
  • Klik "Cek Status Kepesertaan".
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ingin dicek status kepesertaannya.
  • Masukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir.
  • Akan muncul nama peserta, jenis peserta, dan status BPJS.

2. Melalui Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui PlayStore/AppStore.
  • Klik "Masuk/Daftar" pada halaman awal Mobile JKN.
  • Login dengan NIK dan kata sandi terdaftar.
  • Lihat status kepesertaan di bagian atas nama peserta.
  • Jika BPJS aktif, akan muncul keterangan "Semua Keluarga Telah Terlindungi".
Demikian informasi seputar cara reaktivasi BPJS PBI dan cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui kanal resmi. Segera cek status kepesertaan Anda agar pelayanan kesehatan berjalan lancar.

(Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)