Seekor Komodo (Veranus Komodoensis) sedang berjemur di pesisir pantai Pulau Komodo, Taman Nasional (TN) Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Polisi Bongkar Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo ke Thailand
Whisnu Mardiansyah • 9 April 2026 10:01
Manggarai Timur: Polisi mengungkap jaringan internasional penyelundupan Komodo (Varanus komodoensis) dari Manggarai Timur ke Thailand. Pengungkapan ini dilakukan setelah menangkap dua pelaku di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama antara Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur, NTT.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian Komodo yang terjadi pada 2025," kata Zacky saat dihubungi dari Kupang seperti dilansir Antara, Kamis, 9 April 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, peran Polres Manggarai Timur hanya mem-backup Polda Jawa Timur saat mengamankan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Ruslan dan Junaidin Yusuf yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan komodo.
"Kedua tersangka diduga menjadi bagian dari rantai distribusi dalam jaringan perdagangan ilegal satwa yang melibatkan lintas daerah hingga luar negeri," ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Ruslan ditangkap lebih dulu pada 29 Maret 2026 di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu pelaku lain, Junaidin Yusuf. Junaidin sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 3 April 2026.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kejahatan perdagangan satwa dilindungi, termasuk yang melibatkan jaringan internasional.
"Polda NTT berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberantas jaringan perdagangan satwa dilindungi hingga ke akar-akarnya," kata Henry di Kupang, Kamis, 9 April 2026.
.jpg)
Ilustrasi--Seekor komodo terlihat di Taman Nasional (TN) Komodo Loh Liang, Pulau Komodo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (23/6/2022). (MI/Sumaryanto)
Henry menegaskan, perdagangan komodo sebagai satwa endemik Indonesia merupakan kejahatan serius karena mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa langka.
"Pengungkapan ini sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan satwa yang memanfaatkan jalur lintas daerah hingga internasional," tuturnya.