BSSN Tekankan Pentingnya Jaminan Keamanan Pertukaran Data

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo. (ANTARA/HO-BSSN)

BSSN Tekankan Pentingnya Jaminan Keamanan Pertukaran Data

Achmad Zulfikar Fazli • 3 October 2026 22:22

Jakarta: Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menekankan pentingnya jaminan keamanan pertukaran data hingga ke tingkat antarperangkat. BSSN sebagai badan yang dipercaya mengawal keamanan ruang siber Indonesia juga proaktif terus mengawasi ancaman siber.

"Terkait RUU Satu Data Indonesia, kami memberikan catatan penting mengenai perlunya menjamin keamanan tidak hanya antarindividu, tetapi juga dalam hubungan dan pertukaran data antarperangkat," kata Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo dalam keterangan pers yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Dalam ekosistem pertukaran data pemerintah, BSSN mendorong penggunaan sertifikat digital sebagai instrumen utama untuk membangun validitas dan kepercayaan tata kelola data. Namun, Sulistyo mengingatkan manfaat dukungan teknologi mutakhir tidak akan maksimal tanpa kesiapan sumber daya manusia (SDM) selaku pelaksana.

"Keandalan sertifikat digital wajib ditopang oleh SDM yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keamanan siber," kata Sulistyo.

Ilustrasi keamanan siber. (Istimewa)


Dengan sinergi antara keandalan teknologi dan kesiapan SDM, dia yakin pemerintah bisa menghadirkan jaminan keamanan dalam pertukaran data serta membangun kepercayaan publik dan kedaulatan data nasional.

Pemerintah telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia pada 8 September 2026.

Dalam proses tersebut, rancangan versi pemerintah disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

RUU Satu Data Indonesia merupakan aturan tata kelola data pemerintah yang ditujukan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

RUU itu disiapkan guna memperkuat landasan hukum tata kelola data nasional, termasuk mekanisme berbagi pakai data, akses data, transfer data, serta pengawasan dan penyelesaian sengketa berkenaan dengan penggunaan data.

(Achmad Zulfikar Fazli)