Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Sidang terkait Ijazah Palsu, Hakim Minta Jokowi Bersumpah dan Jawab Tegas
Siti Yona Hukmana • 5 November 2026 11:07
Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diminta Hakim Ketua Christina Endarwati untuk bersumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Jokowi pun bersedia disumpah.
"Apakah saudara bersedia untuk disumpah?" tanya Hakim Ketua Christina Endarwati kepada Jokowi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, dilansir Antara, Kamis, 5 November 2026.
"Bersedia," jawab Jokowi.
Hakim ketua menanyakan keterangan yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP). "Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?" tanya Christina.
"Betul," kata Jokowi.
.jpg)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negari Jakarta Timur. Metrotvnews.com/Arini
Hakim kemudian menanyakan kondisi kesehatan Jokowi sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Jokowi memastikan dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti jalannya persidangan.
Setelah menyatakan kesediaannya, Jokowi mengucapkan sumpah menurut agama Islam sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan saksi di persidangan. Christina selanjutnya mengingatkan Jokowi terkait jawaban atas setiap pertanyaan selama sidang.
"Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas," ujar Christina.
Imbauan tersebut disampaikan agar seluruh pihak yang berada di ruang sidang, termasuk majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum terdakwa, serta pengunjung persidangan dapat mendengar keterangan saksi dengan baik.
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa menyertakan dakwaan subsider yang memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa turut memasukkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, terdakwa dokter Tifa menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE. Perkara yang menjerat dokter Tifa berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Joko Widodo palsu.
Dalam dakwaan primer, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun dalam dakwaan subsider, jaksa menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain ketentuan tersebut, dokter Tifa didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.