Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. Foto: Metrotvnews.com/Selsha Septifanie Gunawan
BPJS Kesehatan Gandeng 66 Fasilitas Kesehatan, 53 Milik Swasta
Eko Nordiansyah • 28 October 2026 11:45
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan 66 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) guna memperluas akses layanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan, 53 dari 66 fasilitas kesehatan berstatus milik swasta. Secara keseluruhan di tingkat nasional, ia mengatakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan didominasi oleh fasilitas kesehatan swasta.
“Ada lebih dari 65 persen fasilitas kesehatan rujukan mitra BPJS Kesehatan yang tercatat berstatus milik swasta. Artinya, fasilitas kesehatan tersebut leluasa untuk memilih mau bekerja sama atau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Pujo di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Pujo menegaskan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan dinas kesehatan hingga asosiasi fasilitas kesehatan untuk melakukan uji kelayakan (credentialing) terhadap setiap fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama maupun yang hendak memperpanjang kontrak kerja sama.
Dalam melakukan penilaian, Pujo mengatakan proses tersebut dilakukan berdasarkan indikator yang terukur dan melibatkan tim agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Hasil penilaiannya pun didasarkan pada indikator yang terukur dan merupakan keputusan bersama tim, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tegas dia.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Pembayaran klaim rumah sakit berjalan sesuai aturan
Pujo mencatat, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279 triliun kepada rumah sakit sejak program JKN berjalan. Ia memastikan pembayaran klaim rumah sakit saat ini masih berlangsung normal sesuai ketentuan yang berlaku.“Tercatat sejak 2014 sampai 2025, BPJS Kesehatan telah membayarkan lebih dari Rp1.279 triliun ke rumah sakit. Saat ini pembayaran rumah sakit masih berjalan normal sesuai ketentuan. Tahun 2025, waktu rata-rata pembayaran klaim rumah sakit adalah 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap,” ujar dia.
Pujo menegaskan, rata-rata waktu pembayaran tersebut masih berada dalam batas waktu yang ditetapkan regulasi, yakni maksimal 15 hari kalender. Dia menilai pihak BPJS justru membayarkan klaim lebih cepat dari ketentuan regulasi.
Pujo menilai tidak tepat jika keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dikaitkan dengan kualitas pelayanan bagi pasien JKN. (Selsha Septifanie Gunawan)