Barang bukti kasus miras oplosan di Jepara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani
Tewaskan 6 Orang, Ini Daftar Bahan Racikan Miras Oplosan di Jepara
Rhobi Shani • 12 February 2026 11:08
Jepara: Enam orang tewas setelah mengonsumsi minuman keras oplosan yang dijual di sebuah warung karaoke di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Korban jiwa bertambah setelah Eko Sri Wijayanto, warga Desa Slagi yang turut berperan sebagai peracik miras, meninggal dunia pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Sebelumnya, lima orang lebih dulu dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, para pelaku nekat mengoplos minuman tanpa didasari keahlian. Motifnya murni ekonomi, yakni menjadikan racikan oplosan sebagai mata pencaharian.
"Karena tanpa keahlian melakukan pengoplosan bahan-bahan kemudian dikonsumsi, mengakibatkan ada beberapa orang yang meninggal dunia," kata Hadi dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu, 11 Februari 2026.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Rifa'i alias Pongi, pemilik warung sekaligus pengoplos; S alias Kancil, kurir, serta Eko Sri Wijayanto yang turut meracik minuman. Satu tersangka lain berinisial HN masuk dalam daftar pencarian orang sebagai pemasok bahan baku.
Polisi menyita puluhan barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut terdiri atas dua buah dirigen warna putih, dua galon air ukuran 19 liter dan 15 liter, serta botol air mineral 1,5 liter. Penyidik juga mengamankan alat saringan, corong, pompa air, teko takaran, ember, dan gelas gantol.
Selain peralatan, polisi menemukan bahan racikan berupa etanol, susu kental manis, madu, hingga minuman suplemen energi dalam bentuk bubuk yang dicampurkan ke dalam minuman berjenis ginseng oplosan.
Kapolres menegaskan, seluruh barang yang digunakan untuk mengoplos merupakan produk legal dan bebas diperjualbelikan. Namun, celaka terjadi ketika bahan-bahan tersebut diracik oleh orang tanpa kualifikasi.

Barang bukti kasus miras oplosan di Jepara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani
"Mereka membeli beberapa barang di sini yang boleh diperjualbelikan dan bebas terbatas seperti susu dan etanol. Barang-barangnya tidak ilegal, tetapi dioplos oleh orang yang tidak punya kualifikasi," terang Hadi.
Dalam setiap racikannya, para tersangka mencampurkan satu liter etanol dengan sepuluh liter air mineral. Campuran itu kemudian ditambahkan susu kental manis, madu, atau minuman suplemen untuk dijual kepada para korban.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus. Polres Jepara menggandeng Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, RSUD RA Kartini, dan Dinas Kesehatan setempat guna menguji kandungan zat berbahaya dalam racikan miras oplosan tersebut.