Menteri LH: 20 Ton Pestisida Terbakar Cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 Km

Sungai Cisadane Tangerang yang tercemar zat kimia berbahaya dari kebakaran gudang pestisida di Tangsel. (metrotvnews.com/Hendrik S)

Menteri LH: 20 Ton Pestisida Terbakar Cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 Km

Hendrik Simorangkir • 11 February 2026 17:14

Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelidiki kebakaran gudang PT Biotek Saranatama di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari hasil penyelidikan awal, sekitar 20 ton bahan pestisida dilaporkan terbakar dalam insiden tersebut.

Cairan pestisida yang bercampur air sisa pemadaman mengalir ke Sungai Cisadane dan memicu pencemaran. Dampaknya, sejumlah biota akuatik ditemukan mati, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, hingga ikan sapu-sapu.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan air sisa pemadaman yang tercampur residu bahan kimia mengalir ke badan sungai dan menyebabkan pencemaran yang meluas.

"Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya," ujar Hanif berdasarkan keterangan resmi yang diterima, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut Hanif, pencemaran Sungai Cisadane terdeteksi meluas hingga sekitar 22,5 kilometer. Wilayah terdampak meliputi Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.

Sungai Cisadane Tangerang yang tercemar zat kimia berbahaya dari kebakaran gudang pestisida di Tangsel. (metrotvnews.com/Hendrik S)

Sebagai tindak lanjut, KLH melakukan pengambilan sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane. Selain itu, sebanyak 10 sampel ikan mati juga dikumpulkan untuk diuji di laboratorium dengan melibatkan ahli toksikologi.

"Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari, karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup," jelas Hanif.

KLH menegaskan akan menindaklanjuti insiden tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga akan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diterapkan perusahaan.

Hingga kini, proses investigasi dan uji laboratorium masih berlangsung untuk memastikan tingkat pencemaran serta dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)