Bansos PKH dan BPNT Tahap III Sudah Cair, Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

Ilustrasi. Foto: Pexels.

Bansos PKH dan BPNT Tahap III Sudah Cair, Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

Husen Miftahudin • 21 July 2026 15:24

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap III untuk alokasi Juli hingga September 2026.

Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai Senin, 20 Juli 2026, menyesuaikan kesiapan data penerima serta mekanisme distribusi di masing-masing daerah.

Bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan tersebut menjadi salah satu penopang untuk memenuhi kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, hingga menjaga daya beli rumah tangga.

Kemensos menjelaskan pencairan bansos tidak dilakukan secara serentak karena pemerintah masih melakukan proses validasi dan pemutakhiran data penerima agar bantuan tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan penyaluran tahun ini menggunakan data terbaru hasil pemutakhiran. Dengan demikian, terdapat penerima yang masih berhak memperoleh bantuan, ada yang tidak lagi memenuhi persyaratan, serta muncul penerima baru sesuai hasil verifikasi pemerintah.
 

 

Besaran bantuan PKH 2026


Nominal bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima, yaitu:
  • Ibu hamil: Rp750 ribu per tahap (Rp3 juta per tahun).
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750 ribu per tahap (Rp3 juta per tahun).
  • Siswa SD/sederajat: Rp225 ribu per tahap (Rp900 ribu per tahun).
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375 ribu per tahap (Rp1,5 juta per tahun).
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500 ribu per tahap (Rp2 juta per tahun).
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap (Rp2,4 juta per tahun).
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp600 ribu per tahap (Rp2,4 juta per tahun).
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap (Rp10,8 juta per tahun).
 

BPNT Tahap III cair Rp600 ribu


Untuk program BPNT, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Pada penyaluran tahap III, KPM akan menerima akumulasi bantuan selama tiga bulan dengan total Rp600 ribu.

Dana BPNT disalurkan dalam bentuk uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-Warong atau pedagang yang bekerja sama dengan pemerintah. Saldo bantuan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, telur, sayuran, buah-buahan, dan bahan pangan lainnya.

class=big_center
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Cara cek penerima PKH dan BPNT Juli 2026


Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 

1. Melalui situs Cek Bansos

Langkah-langkahnya sebagai berikut:
  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai domisili.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode captcha.
  • Klik tombol Cari Data.

Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
 

2. Melalui aplikasi Cek Bansos

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:
  • Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Pilih menu Cek Bansos.
  • Masukkan data wilayah sesuai domisili.
  • Ketik nama lengkap sesuai KTP.
  • Masukkan kode verifikasi.
  • Klik Cari Data.

Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status bantuan yang diterima.
 

Waspadai informasi hoaks


Kemensos mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap informasi palsu maupun tautan yang mengatasnamakan penyaluran bansos.

Status penerima bantuan hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi pemerintah. Jika nama belum muncul atau bantuan belum diterima, masyarakat disarankan menunggu proses penyaluran berikutnya atau menghubungi pendamping sosial maupun pemerintah daerah setempat.

Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan data kependudukan selalu valid agar tetap terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) apabila memenuhi persyaratan pada penyaluran bansos berikutnya.

(Husen Miftahudin)