Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Pemkab Gorontalo Utara Mohammad Fader Zubedi. ANTARA/Susanti Sako
Warga Gorontalo Utara Diminta Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg
Silvana Febiari • 30 July 2026 00:11
Gorontalo: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah, meminta masyarakat ikut mengawasi distribusi elpiji bersubsidi tiga kilogram.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Mohammad Fader Zubedi mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap temuan jika melihat langsung aktivitas jual beli elpiji bersubsidi tiga kilogram.
"Jika menemukan atau melihat langsung aktivitas jual beli elpiji bersubsidi tersebut di luar pangkalan, agar masyarakat tidak ragu melaporkan langsung ke pihak berwajib," katanya, dilansir dari Antara, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia mengaku menerima banyak aduan masyarakat melalui pesan singkat. "Kami menerima seluruh aduan masyarakat, namun sebaiknya melaporkannya langsung ke pihak berwajib agar langsung ditertibkan, karena memang jual beli di luar pangkalan resmi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, tentu hal itu tidak dibenarkan atau melanggar ketentuan," ungkapnya.
Ia menegaskan penjualan gas bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, bertentangan langsung dengan ketentuan BPH Migas. Oleh karena itu, pihaknya mendorong hal tersebut sebagai upaya penertiban yang harus dilakukan dan bentuk pengawasan bersama.

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Saat ini, pihaknya mengambil langkah progresif dengan membangun sinergi bersama pemerintah desa, Babinsa dan Babhinkamtibmas terkait penertiban penjualan elpiji bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami bekerja sama untuk menertibkan penjualan elpiji bersubsidi, agar tidak ada oknum-oknum nakal yang mencari keuntungan pribadi," ucapnya.
Distribusi elpiji bersubsidi tiga kilogram harus dapat dipastikan hanya untuk rumah tangga sasaran. Setiap pangkalan wajib menyalurkan sesuai data faktual yang ada.
"Layani seluruh rumah tangga sasaran di wilayah pelayanan pangkalan masing-masing. Kami mengimbau hal tersebut dipatuhi oleh seluruh pangkalan tersebar di 11 wilayah kecamatan mencakup 123 desa, dengan harga sesuai yang telah ditetapkan," imbuhnya.