Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. MI/Naufal Zuhdi
Kantongi Restu Presiden, Bapanas akan Usut Anomali Perberasan
Eko Nordiansyah • 13 September 2026 15:35
Jakarta: Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan telah mengantongi restu Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar anomali perberasan yang diduga merugikan konsumen melalui klaim produk tidak sesuai.
"Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden. Sama kemarin kita laporkan (temuan beras fortifikasi) insya Allah kami bongkar. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara Minggu, 13 September 2026.
Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku anomali dalam sektor perberasan dalam negeri. Bagi Amran, tidak boleh ada penipuan berkedok beras dengan klaim tambahan gizi, namun nyatanya kandungan tidak sesuai.
Dia menuturkan dalam waktu dekat akan ada pengumuman sebagai tindak lanjut pada temuan ketidaksesuaian pada beras khusus. Ia memastikan tidak akan mundur sejengkal pun dalam mengungkap praktik para pelaku anomali tersebut karena merugikan masyarakat Indonesia.
"Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp56.000 satu kilo, padahal harganya Rp13.000 dan ini sudah masuk lab. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat," beber Amran.
Menurut Amran, praktit tersebut memberikan keuntungan sepihak terhadap pelaku anomali perberasan. Sementara ada unsur penipuan yang dialami masyarakat sebagai konsumen karena harus membayar lebih tinggi.
"Untungnya itu kalau Rp30.000 dikali 10 ton, itu Rp300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan," ucap Amran.
"Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? (Tapi) ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat," tambah Amran.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Tindak tegas pelaku
Amran mengungkapkan Presiden Prabowo telah merestui langkah tegas itu. Menurutnya, Kepala Negara sudah memintanya untuk segera bertindak cepat tanpa ragu."Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden," tegas Amran.
Ia menegaskan praktik anomali perberasan tidak boleh terus terjadi. Pemerintah akan memastikan tata kelola beras berjalan sesuai ketentuan agar masyarakat memperoleh akses terhadap beras dengan harga yang wajar.
"Ini perintahnya beliau (Presiden Prabowo), Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang," imbuh Amran.
Diketahui, hasil pengujian laboratorium terhadap beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi menunjukkan 93 persen sampel belum memenuhi ketentuan, berdasarkan pengawasan Bapanas terhadap produk beredar.
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi di wilayah Jakarta pada April 2026, kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan laboratorium.
Bapanas menemukan ketidaksesuaian antara klaim pada kemasan dengan kandungan produk, termasuk aspek pelabelan, mutu, serta kandungan gizi yang tidak memenuhi persyaratan berlaku.
Hingga saat ini, pengawasan mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi untuk memastikan kesesuaian klaim produk dengan kandungan aktual sesuai ketentuan pemerintah.
Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.
SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label.
Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sementara kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label.