Komnas Perempuan Dorong Penyusunan Aturan UU PPRT Libatkan Masyrakat

Gedung DPR/MPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Komnas Perempuan Dorong Penyusunan Aturan UU PPRT Libatkan Masyrakat

Muhamad Marup • 22 April 2026 17:07

Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Pemerintah untuk segera menyusun dan menetapkan seluruh peraturan pelaksana Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Dalam kurun waktu paling lambat satu tahun penyusunan, Komnas Perempuan meminta adanya pelibatan masyarakat seperti PRT, organisasi atau serikat PRT, organisasi perempuan, dan lembaga HAM dalam proses tersebut.

"Tantangan besar kini terletak pada bagaimana aturan ini diturunkan menjadi kebijakan teknis yang inklusif dan mudah diakses," ujar Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Irwan Setiawan, dalam keterangan resminya, Rabu, 22 April 2026.

Ia menambahkan, penting bagi semua pihak untuk mengawal segala tantangan guna memastikan norma dalam UU PPRT benar-benar dihidupkan dalam praktik. Reformasi hukum dan kebijakan tidak selesai hanya pada adanya sebuah kebijakan untuk PRT.

"Tetapi harus mampu menjangkau perubahan cara pandang yang merendahkan terhadap kerja PRT selama ini, adanya pengawasan mekanisme implementasi kebijakan tersebut, hingga memastikan hak dan akses keadilan bagi PRT yang dapat diperoleh secara penuh," lanjutnya.

PRT rentan eksploitasi dan kekerasan

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor, mengatakan, melalui kebijakan ini, negara mulai hadir mendengar pengalaman jutaan perempuan Indonesia yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang ketiadaan pengakuan kedudukan hukum sebagai pekerja. Mereka selama ini berada dalam kondisi rentan terhadap kekerasan.

“Negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” katanya.

Komnas Perempuan mencatat betapa ruang domestik sering menjadi wilayah abu-abu yang menutup rapat terjadinya kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kekerasan seksual terhadap PRT. Padahal, selama ini kerja-kerja pekerja rumah tangga menjadi penopang penting perekonomian negara.

"Absennya perlindungan hukum selama ini telah melanggengkan kondisi kerja eksploitatif, seperti jam kerja tidak terbatas, ketiadaan hari libur, dan upah yang tidak layak, yang dalam banyak kasus menyerupai praktik perbudakan modern," jelasnya.

Ilustrasi Pexels

Koalisi masyarakat siap kawal

Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, memastikan akan mengawal peraturan turunan UU PPRT. Hal ini penting agar aturan turunan tetap berpihak pada PRT.

"Koalisi Sipil untuk Pengesahan 
UU PPRT yang terdiri dari kurang lebih seribu organisasi dan individu, mengajak untuk mengawal peraturan turunan agar tidak tumpul dan berpihak pada pekerja seperti PRT," terang Eva, dalam pers rilis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa, 21 April 2026.

Ia menekankan, bahwa ini saatnya negara melindungi PRT. Mereka telah menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.

"Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan," kata Eva.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)