May Day 2026, Buruh Minta Aturan PBI Jamsostek Diterbitkan

Wakil Ketua Umum (Waketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite. Foto: Istimewa.

May Day 2026, Buruh Minta Aturan PBI Jamsostek Diterbitkan

Anggi Tondi Martaon • 1 May 2026 14:33

Jakarta: Pemerintah diminta menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebab, hal itu merupakan amanat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dorongan tersebut merupakan salah satu tuntutan yang disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai, Arnod Sihite, dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Menurut dia, perlindungan jaminan sosial harus diperluas.

“Perlindungan jaminan sosial harus diperluas, terutama bagi pekerja rentan. Ini amanat undang-undang yang belum dijalankan secara maksimal,” kata Arnod melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.

Arnod menyampaikan, tuntutan lain KSPSI yaitu percepatan penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Sebab, hal itu diperlukan untuk implementasi payung hukum pekerja rumah tangga tersebut.

"Agar implementasinya efektif dan memberikan perlindungan nyata di lapangan," ungkap Arnod.

Selain itu, KSPSI meminta pemerintah tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan. Arnod menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pekerja.

“Kami meminta kenaikan iuran BPJS ditunda. Kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih,” sebut Arnod.

KSPSI juga mendorong reformasi fiskal yang berkeadilan bagi pekerja. Yakni, mencakup pengaturan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), bonus tahunan, serta jaminan pensiun.

Terkait aspek perlindungan global, KSPSI meminta pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 dan Konvensi ILO Nomor 190 sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan pekerja. Baik di sektor perikanan maupun dalam pencegahan kekerasan di tempat kerja.

Selain itu, KSPSI mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Sehingga, uang yang dicuri para koruptor dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, termasuk pekerja.

Ilustrasi buruh. Foto: MI.

"Aset hasil korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan publik, termasuk mendukung program perlindungan pekerja,” ujar Arnod.

Arnod berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam merespons seluruh tuntutan tersebut. “May Day bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum untuk memastikan negara benar-benar hadir dan berpihak pada pekerja melalui kebijakan yang nyata,” ujar Arnod.

Selain itu, sejumlah tuntutan yang direspons pemerintah yaitu soal penyediaan layanan penitipan anak (daycare/TPA) yang terjangkau dan berkualitas. Menurut dia, hal itu sangat dibutuhkan bagi pekerja.

"Fasilitas daycare menjadi kebutuhan penting bagi pekerja saat ini,” ujar Arnod.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)