Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Luruskan Istilah "Emas di Bawah Bantal", Kemenko: 1.800 Ton Emas Bukan Cadangan Negara
Husen Miftahudin • 23 August 2026 09:46
Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluruskan penggunaan istilah "emas di bawah bantal" yang merujuk pada perkiraan kepemilikan emas masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton dengan nilai sekitar USD252 miliar.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi.
"Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 23 Agustus 2026.
Menurut Haryo, emas secara tradisional menjadi salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, angka 1.800 ton merupakan perkiraan jumlah emas yang dimiliki dan masih disimpan masyarakat.
Bukan bagian dari cadangan emas negara
Haryo menegaskan perkiraan 1.800 ton emas milik masyarakat berbeda dengan cadangan emas Indonesia. Angka tersebut juga tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas dari sektor pertambangan nasional.
Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun. Sementara itu, emas yang berada di tangan masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.
Dengan nilai sekitar USD252 miliar, potensi kepemilikan emas masyarakat tersebut dinilai dapat menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional.
Pemerintah mendorong masyarakat memiliki pilihan yang lebih luas untuk mengelola dan mengoptimalkan aset emas melalui instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi. Haryo mengatakan, sebagian kepemilikan emas masyarakat berpotensi masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion.
"Dalam konteks tersebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional," jelas Haryo.
Namun, Haryo menegaskan angka 20 persen tersebut hanya merupakan ilustrasi potensi dan bukan kewajiban bagi masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimiliki.
"Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya," tutur dia.
.jpg)
(Ilustrasi emas. Foto: dok Bappebti)
Ekosistem bullion dorong nilai tambah emas
Lebih lanjut, Haryo mengatakan pengembangan ekosistem bullion menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi sektor pertambangan dan energi sekaligus membangun pasar bullion yang lebih efisien.
"Pengembangan ekosistem bullion sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan potensi aset domestik, memperdalam pasar keuangan, serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru," tambah Haryo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut terdapat sekitar 1.800 ton emas milik masyarakat yang masih disimpan "di bawah bantal" dengan nilai mencapai USD252 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga saat peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026. Airlangga meminta PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) mendorong sebagian emas masyarakat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion.