Apakah Benar Gaji Hakim Naik? Cek Faktanya Berikut Ini

Ilustrasi hakim. Foto: unair.ac.id

Apakah Benar Gaji Hakim Naik? Cek Faktanya Berikut Ini

Husen Miftahudin • 8 January 2026 10:30

Jakarta: Kabar kenaikan gaji hakim menjadi perbincangan publik. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden, memberikan penjelasan perihal situasi ini dan menegaskan adanya perbedaan penanganan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
 

Penjelasan resmi pemerintah


Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan semua hakim, termasuk hakim ad hoc. Namun, struktur hukum dan pengaturan gaji keduanya berbeda, sehingga penanganannya pun terpisah.

"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," ujar Prasetyo Hadi usai Retret Kabinet di Bogor, dikutip dari Antara, Kamis, 8 Januari 2026.

Ia menambahkan, pemerintah terus berkomunikasi dengan perwakilan hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut. "Sudah, kan kita berkomunikasi terus," kata Prasetyo. Gaji hakim ad hoc nantinya akan disesuaikan dengan gaji hakim karier, namun prosesnya masih berjalan.
 
Baca juga: Anwar Usman Paling Banyak Bolos Sidang MK Sepanjang 2025


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Perbedaan kenaikan tunjangan hakim


Secara faktual, terjadi perbedaan kondisi antara hakim karier dan hakim ad hoc pada awal 2026:
  • Hakim karier: Sejak Januari 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim karier telah mengalami kenaikan. Besarannya bervariasi sesuai tingkat jabatan, dengan rentang mulai dari Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan.
  • Hakim ad hoc: Kenaikan tunjangan tersebut tidak berlaku bagi hakim ad hoc, seperti hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor), HAM, perikanan, dan lainnya. Hingga saat ini, pengaturan gaji hakim ad hoc masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang belum direvisi selama 13 tahun.
 

Potensi aksi


Kondisi ketimpangan ini telah memicu respons dari para hakim ad hoc. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia membuka kemungkinan untuk melakukan mogok kerja secara nasional jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera menyelesaikan masalah kesenjangan pendapatan ini.

Prasetyo Hadi mengakui kondisi hakim ad hoc yang memprihatinkan. "Kan yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Nanti disesuaikan, disesuaikan dengan yang hakim karier itu," ungkap dia.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gaji dan tunjangan hakim karier telah naik mulai 2026, sementara proses penyesuaian gaji hakim ad hoc masih dalam pembahasan pemerintah. Desakan untuk segera menyelesaikan hal ini semakin kuat mengingat aturan yang digunakan hakim ad hoc sudah sangat lama tidak direvisi. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)