Petugas Kemenhut memperlihatkan seekor owa jawa yang berhasil diamankan dari upaya penyelundupan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. ANTARA/HO-Kemenhut
Penyelundupan Owa Jawa ke Oman Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta
Gabriella Thesa Widiari • 27 June 2026 18:16
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan satwa liar dengan tujuan Oman. Seorang tersangka berinisial AMR diamankan.
"Kasus seperti ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai perkara di pintu keberangkatan bandara. Ini adalah bagian dari agenda besar menjaga kekayaan hayati nasional,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, dilansir dari Antara, Sabtu, 27 Juni 2026.
Baca Juga :
Owa jawa adalah primata endemik Indonesia yang memiliki nilai penting bagi ekosistem hutan. Sedangkan biawak tiga warna merupakan reptil endemik Indonesia dengan sebaran alami terbatas dan kerap menjadi sasaran perdagangan satwa liar.
Januanto menyatakan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar lintas negara terus berubah. Para pelaku mencari celah melalui jalur transportasi, logistik, dan ruang digital.
Terkait hal itu, dia memastikan pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk terus menelusuri rantai pasok ilegal. Mulai dari pengambil satwa dari alam, pengumpul, pemodal, pengatur perjalanan, hingga pihak penerima di negara tujuan.

Ilustrasi satwa liar. Foto: MI/Pius Erlangga.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menyampaikan bahwa penyidik saat ini memperkuat pembuktian terhadap AMR dan menelusuri alur pergerakan satwa sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurutnya, pengungkapan di bandara menjadi pintu masuk untuk memetakan sumber satwa, perpindahan, rencana pengiriman, serta pihak yang diduga memperoleh manfaat dari perdagangan ilegal tersebut.
"Setiap pengangkutan dan pengiriman satwa liar memiliki aturan hukum dan prosedur konservasi yang harus dipatuhi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, mengirim, atau memperdagangkan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah," kata Aswin.