Ilustrasi. Foto: Dok MI
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Secara Mandiri, Simak Syaratnya!
Eko Nordiansyah • 26 June 2026 19:10
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menjalankan program bantuan sosial (bansos) 2026. Berbagai program unggulan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan disalurkan pemerintah pada 2026.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria kemiskinan namun belum mendaftar bansos, pengajuan kini dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi maupun kantor desa setempat. Berikut adalah panduan lengkap mendaftar Bansos 2026, baik secara online maupun offline:
Syarat penerima Bansos 2026
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima bansos 2026, di antaranya:- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
- Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mengajukan bansos
1. Cara mengajukan bansos secara online
- Unduh 'Aplikasi Cek Bansos' di PlayStore atau AppStore.
- Buat akun baru dengan memasukkan data sesuai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, username, dan password.
- Siapkan foto KTP dan swafoto memegang KTP, kemudian unggah di aplikasi.
- Masuk ke akun yang sudah diverifikasi, kemudian pilih menu 'Daftar Usulan'.
- Klik menu 'Tambah Usulan’.
- Lengkapi data yang diminta kemudian klik 'Cek Usulan'.
- Pilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BNPT.
- Kirimkan pengajuan dan tunggu proses verifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
2. Cara mengajukan bansos secara offline
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai alamat tempat tinggal/domisili.
- Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP dan KK.
- Ajukan permohonan sebagai calon penerima bansos.
- Permohonan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
- Setelah disetujui, usulan akan diteruskan ke dinas sosial untuk verifikasi lebih lanjut.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Jadwal pencairan bansos
Penerima PKH dan BPNT wajib mengetahui jadwal pencairan bansos, sebab dilakukan secara bertahap. Meskipun tidak terdapat tanggal pasti, pencairan sudah masuk pada Triwulan II yang berjalan hingga Juni 2026.Simak jadwal lengkap penyaluran Bansos 2026:
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari hingga Maret 2026.
- Tahap 2 (Triwulan II): April hingga Juni 2026.
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli hingga September 2026.
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober hingga Desember 2026.
Besaran bansos PKH dan BPNT
Program Bansos ini bertujuan meringankan beban ekonomi setiap keluarga, sehingga diharapkan keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menggunakan bantuan tunai ini dengan bijak. Lalu berapa besaran yang didapat, berikut besaran bansos PKH dan BPNT:1. Bantuan PKH
- Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
- Siswa SD: Rp900.000 (Rp225 ribu per tahap).
- Siswa SMP: Rp1,5 juta(Rp375 ribu per tahap).
- Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahap).
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
- Korban pelanggaran HAM berat: 10,8 juta (Rp2,7 juta per tahap).