PN Jakpus Perketat Pengamanan Jelang Vonis Nadiem Makarim

Mobil polisi terparkir di sekirat gedung PN Jakpus jelang pengadilan pembacaan vonis Nadiem Makarim. Foto: Antara.

PN Jakpus Perketat Pengamanan Jelang Vonis Nadiem Makarim

Anggi Tondi Martaon • 30 June 2026 11:39

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memperketat pengamanan menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim. Pengamanan diperkuat dengan menempatkan personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya di area pengadilan.

Juru bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses persidangan yang beragendakan pembacaan putusan. "Adanya personel Brimob karena persidangan hari ini agenda pembacaan putusan dengan terdakwa seorang publik figur dan eks menteri. Keamanan dan ketertiban masyarakat selalu menjadi hal yang utama," ujar Firman dikutip dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.

Berdasarkan pantauan Antara, sejumlah personel Brimob terlihat berjaga di pintu masuk dan sejumlah titik di lingkungan PN Jakarta Pusat. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.

Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan "Chrome Device Management" CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2022.

Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi tersebut antara lain terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Nadiem Makarim. Foto: Antara.

Perkara itu turut menyeret sejumlah pihak lain. Yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa merinci kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta sekitar Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Anggi Tondi)