Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 15 December 2025 21:28
Jakarta: Kini pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib menggunakan barcode untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran dan mempercepat layanan petugas.
Sistem barcode atau QR menjadi langkah untuk mencegah penyalahgunaan kuota BBM sehingga tidak ada lagi kasus penimbunan kuota. Tanpa barcode ini kemungkinan pembelian pertalite tidak bisa dilakukan.
Syarat daftar barcode pertalite
Melansir dari BFI Finance, diketahui bahwa tidak semua kendaraan bisa mendaftar barcode BBM subsidi, karena ketentuan barcode ini hanya berlaku bagi yang memenuhi kriteria penerima. Berikut merupakan syarat yang ditentukan bagi para penerima:
Bagi kendaraan pribadi
- Untuk kendaraan roda dua syarat yang ditetapkan adalah wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama pribadi dengan kapasitas tangki maksimal 35 liter.
- Untuk kendaraan roda empat, STNK yang dimiliki harus tercatat sebagai kendaraan penumpang pribadi (bukan niaga) dengan kapasitas tangki maksimal 100 liter.
Bagi kendaraan komersial dan layanan umum
Bagi kendaraan komersial dan layanan umum, pendaftaran barcode pertalite mewajibkan pemohon untuk melampirkan identitas pemilik atau penanggung jawab, STNK kendaraan, dokumen usaha atau izin operasional, foto kendaraan, dan foto KIR untuk kendaraan nonpribadi.
Selain itu, pemohon juga kemungkinan diminta surat rekomendasi serta kontak aktif untuk keperluan verifikasi.
Bagi nonkendaraan
Bagi nonkendaraan, seperti genset, mesin pompa, dan peralatan produksi, syarat yang diperlukan adalah identitas pemilik, foto alat beserta nomor serinya, keterangan mengenai penggunaannya, serta kontak yang dapat dihubungi untuk verifikasi data.
Jika disimpulkan, berikut merupakan rincian dokumen persyaratan yang wajib disiapkan sebelum membuat barcode pertalite:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi STNK kendaraan.
- Foto Kendaraan (tampak depan, belakang, dan samping).
- Pas foto.
- Foto KIR (untuk kendaraan nonpribadi).
- Surat rekomendasi (jika diperlukan).
?
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Tata cara daftar barcode pertalite
Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendaftar barcode pertalite, dilansir dari Wuling Deta:
Melalui aplikasi MyPertamina
- Unduh aplikasi MyPertamina melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun baru.
- Masukkan nomor ponsel dan alamat email aktif.
- Ikuti rangkaian verifikasi akun yang diminta sistem.
- Pilih menu “Registrasi BBM Subsidi”.
- Pilih jenis kendaraan “roda dua atau empat”.
- Lengkapi data sesuai STNK, mulai dari nomor polisi, hingga alamat pemilik kendaraan.
- Upload dokumen persyaratan yang diminta.
- Data yang anda masukkan akan diverifikasi oleh tim MyPertamina dalam waktu 3–5 hari kerja.
Apabila permohonan diterima maka akan muncul barcode di akun Anda, namun apabila ditolak maka segera periksa notifikasi di aplikasi dan lakukan perbaikan data yang salah.
Melalui website Pertamina
- Kunjungi website https://subsiditepat.mypertamina.id/.
- Baca dengan cermat syarat dan ketentuan yang tercantum, kemudian klik centang pada kotak konfirmasi.
- Klik tombol “Daftar Sekarang”.
- Lalu lengkapi formulir pendaftaran, mulai dari data diri hingga informasi kendaraan.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan, jangan lupa periksa semua data dengan saksama.
- Klik menu “Daftar Pengguna BBM Subsidi” untuk mengirimkan formulir.
- Proses verifikasi oleh Tim Pertamina akan berlangsung selama 14 hari).
Melalui booth SPBU
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Kunjungi SPBU Pertamina terdekat yang menyediakan layanan pendaftaran BBM bersubsidi.
- Datangi petugas yang di booth dan sampaikan tujuan Anda.
- Ikuti arahan petugas untuk pengisian formulir pendaftaran.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.
- Tunggu proses verifikasi dan pembuatan QR Code Anda.
Pendaftaran QR Code Pertamina penting untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan distribusinya transparan. Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mematuhi prosedur, masyarakat bisa mengakses Pertalite dan Solar secara legal dan efisien. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)