Ilustrasi. Foto: Dok MI
BPS Jakarta Catat Pengumpulan Data Sensus Ekonomi 2026 Capai 44,97%
Eko Nordiansyah • 12 July 2026 14:24
Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta mencatat pengumpulan data dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 mencapai 44,97 persen. Sensus Ekonomi 2026 (SE 2026) digelar pada 1 Mei-31 Agustus 2026.
"Progress sampai dengan hari sudah mencapai 44,97 persen, gabungan daftar keluarga dan usaha," kata Kepala BPS DKI Jakarta, Kadarmanto kepada Metrotvnews.com, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia mengatakan, sejauh ini masyarakat banyak yang mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Meski begitu, Kadarmanto mengakui, sebagian masyarakat juga masih ada yang ragu atau bahkan menolak Ketika didatangi untuk sensus yang dilakukan 10 tahun sekali ini.
"Tidak dipungkiri masih ada sekelompok kecil masyarakat yang ragu atau bahkan menolak karena berbagai macam sebab. Langkah persuasi dan edukasi terus dilakukan seluruh jajaran BPS dan Pemda setempat untuk mengatasi hal tersebut," ujarnya.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Kendala selama Sensus Ekonomi 2026
Kadarmanto mengungkapkan, BPS menghadapi kendala baik internal maupun eksternal dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi. Untuk kendala internal, petugas sensus yang memiliki perfoma kurang akhirnya diganti dengan petugas yang baru."Kendala eksternal adanya penolakan warga, penolakan pelaku usaha maupun pengelola. Upaya yang dilakukan BPS dengan mengadakan sosialisasi pentingnya SE 2026 kepada warga, mengadakan FGD dengan pengelola difasilitasi oleh pemerintah daerah," jelas dia.
BPS juga melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial (mendsos) yang dimiliki oleh seluruh kantor BPS. Selain itu, petugas juga menyebarkan broadcast informasi kegiatan Sensus Ekonomi 2026 sampai dengan RT/RW di seluruh DKI Jakarta.
BPS menegaskan seluruh informasi yang diberikan oleh responden bersifat rahasia dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang dikumpulkan tidak digunakan untuk kepentingan komersial maupun disebarluaskan kepada pihak yang tidak berwenang.
Informasi tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan statistik dan penyusunan kebijakan pembangunan. Hasil yang dipublikasikan nantinya juga disajikan dalam bentuk agregat sehingga tidak menampilkan identitas individu maupun keluarga tertentu.