Satgas Damai Cartenz Tangkap 5 Terduga Pemasok Senpi KKB Papua

Satgas ODC saat membawa para terduga jaringan pemasok senjata api dan amunisi ke KKB Yalimo ke Ditkrimum Polda Papua di Jayapura. ANTARA/Evarukdijati

Satgas Damai Cartenz Tangkap 5 Terduga Pemasok Senpi KKB Papua

Lukman Diah Sari • 9 July 2026 12:09

Jayapura: Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz menangkap lima terduga pelaku jaringan peredaran senjata api (senpi) untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yalimo-Yahukimo, Papua Pegunungan. Kelima pelaku berinisial AG, FCRG, JT, IK, dan MK itu ditangkap di berbagai lokasi di Kota Jayapura pada Selasa, 7 Juli 2026.

"Salah satu dari kelima orang yang ditangkap adalah AG. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena perannya sebagai perantara dalam jaringan peredaran senpi ilegal Yalimo-Yahukimo," ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo, melansir Antara, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia mengungkap, AG berstatus DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua tertanggal 13 Maret 2026. Yusuf menerangkan, penangkapan kelompok jaringan senpi dan amunisi KKB ini merupakan hasil pengembangan. Sebelumnya, petugas telah menangkap SP dan DK pada 12 Maret lalu yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.

"Penyidik masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senpi rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta pada 4 Maret lalu," kata Yusuf.

Ilustrasi. (metrotvnews.com) 

Ia mengatakan, penangkapan AG merupakan bagian dari rangkaian penyidikan. Sebelumnya, tim berhasil mengamankan 298 butir amunisi, empat magazin SS1, satu pucuk senpi rakitan, serta enam laras senpi bekas Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat dan tanpa popor pada Maret lalu.

"Kelima pelaku dikenakan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Yusuf.

(Lukman Diah Sari)