Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ada 7 Prasyarat Tingkatkan Kepercayaan Investor terhadap PFII, Apa Saja?
Husen Miftahudin • 10 July 2026 10:34
Jakarta: Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menilai terdapat tujuh prasyarat utama yang harus dibangun secara terpadu guna meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Ketujuh prasyarat tersebut meliputi kepastian regulasi, insentif fiskal yang kompetitif, infrastruktur pasar keuangan yang modern, kemudahan berusaha, ketersediaan talenta dan ekosistem jasa profesional, tata kelola serta transparansi berstandar internasional, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum bagi investor.
Direktur Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Eko Setyo Nugroho yang mewakili Himbara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII mengatakan keberhasilan pengembangan PFII tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik kawasan.
"Kami berpendapat keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada pembangunan kawasan fisik saja, tetapi juga memerlukan ekosistem yang memenuhi standar pusat keuangan internasional," kata Eko seperti dikutip dari Antara, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut dia, apabila tujuh prasyarat tersebut dapat diwujudkan secara konsisten, PFII akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional.
Himbara memandang kehadiran PFII dapat menjadi katalis dalam memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan korporasi yang semakin kompleks dan berorientasi global.
Ekosistem keuangan yang terintegrasi dinilai mampu memperluas alternatif pembiayaan, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperkuat konektivitas antara pelaku usaha domestik dengan pasar keuangan internasional.
Selain itu, PFII dinilai membuka peluang bagi industri perbankan untuk menghadirkan layanan yang lebih komprehensif dan memiliki nilai tambah bagi nasabah korporasi.
Di sisi lain, keberadaan PFII juga berpotensi meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mendorong peningkatan aliran modal dan likuiditas di dalam negeri.
Kondisi tersebut diharapkan memperkuat fungsi intermediasi sektor keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Kepastian hukum jadi faktor utama
Eko menegaskan keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh aspek bisnis maupun pemberian insentif, tetapi juga bergantung pada kerangka regulasi dan tata kelola yang kuat.
"Kepastian hukum, koordinasi yang efektif antarotoritas, serta penerapan prinsip kepatuhan yang selaras dengan standar internasional menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor dan perilaku pasar," jelas Eko.
Ia juga menilai implementasi PFII perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kapasitas industri, serta mitigasi risiko agar manfaat yang diharapkan dapat tercapai secara optimal.
Dengan pendekatan tersebut, PFII diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan yang berdaya saing di tingkat regional maupun global.

(Ilustrasi, gedung bank-bank Himbara. Foto: dok BRI)
Usulkan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa
Dalam pembahasan RUU PFII, Himbara mendorong pembentukan lembaga penyelesaian sengketa yang bersifat spesialis dan independen, serta didukung optimalisasi layanan digital melalui e-court.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan sengketa diselesaikan oleh pihak yang memiliki pemahaman terhadap industri sekaligus memberikan kepastian hukum yang cepat, transparan, dan efisien.
Himbara juga mengusulkan adanya pengaturan yang lebih tegas mengenai pemberian sanksi terhadap pihak yang melanggar ketentuan di dalam PFII.
Regulasi tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang kuat dalam penyusunan sanksi yang proporsional, baik berupa sanksi administratif maupun bentuk sanksi lainnya, guna menjaga integritas dan kesehatan industri PFII.
Selain itu, diperlukan batasan yang jelas mengenai yurisdiksi, kewenangan penyelidikan dan penyidikan, serta otoritas yang bertanggung jawab agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun grey area antarlembaga.
Himbara juga menilai penyelenggaraan PFII berpotensi menghadapi tindak kejahatan lintas negara. Karena itu, Himbara mendukung dimasukkannya mekanisme mutual legal assistance dan ekstradisi dalam RUU PFII agar Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat apabila aset maupun pelaku tindak pidana berada di yurisdiksi negara lain.
Selain itu, Himbara menekankan pentingnya kejelasan hubungan antara RUU PFII dengan peraturan perundang-undangan lainnya untuk menghindari potensi multitafsir dalam implementasi.
Sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi, Himbara mengusulkan sembilan materi muatan yang dinilai penting untuk dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU PFII. Usulan tersebut terbagi ke dalam tiga klaster, yaitu fondasi korporasi dan subjek hukum, tata kelola serta stimulus industri, dan kepatuhan, keadilan, serta fleksibilitas hukum.