Pelantikan pejabat struktural di lingkungan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 20 July 2025 07:10
Tangerang: Pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat struktural di lingkungan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mendapat sorotan.
Salah satu perhatian tajam tertuju pada Achmad Dadang Suhendar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Bapenda dilantik menjadi Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak pada instansi yang sama.
| Baca: Dinkes DKI : 62% ASN DKI Jakarta Obesitas dan 15% Alami Masalah Kejiwaan
|
Dadang merupakan paman dari Eva Marlina yang juga turut dilantik dari jabatan sebelumnya Kepala Subbidang Penagihan dan Penindakan menjadi Kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah II.
Pengamat kebijakan publik, Medi Yansah, menyatakan penempatan paman dan keponakan dalam satu rantai struktural urusan keuangan daerah merupakan bentuk penyimpangan yang terang benderang.
"Mutasi ASN seharusnya menjadi alat meritokrasi, bukan sarana pewarisan jabatan kepada keluarga," kata Medi dalam keterangan pers, Sabtu, 19 Juli 2025.
Medi mendesak agar Kemendagri, KASN, dan Ombudsman RI turun tangan untuk mengevaluasi dan membatalkan penempatan ASN ini karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam birokrasi daerah.
Medi juga mendorong agar Komisi ASN (KASN), Inspektorat Daerah, dan Ombudsman RI segera memeriksa kebijakan mutasi tersebut terutama jika terdapat indikasi pelanggaran prosedur dan nilai dasar ASN.
Menurut dia demi menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan kekuasaan, penempatan kedua orang tersebut harus ditinjau ulang dan dibatalkan.
Negara hukum tidak boleh tunduk pada hubungan darah atau loyalitas keluarga dalam struktur ASN. Sebab jika hal ini dibiarkan, maka birokrasi akan berubah menjadi 'kerajaan kecil' yang diwariskan secara turun-temurun dan bertentangan dengan amanat reformasi dan prinsip keadilan sosial.
"ASN yang kompeten seharusnya diberikan ruang untuk berkembang, bukan dikalahkan oleh hubungan kekerabatan. Mutasi bukan tempat mewariskan jabatan kepada keluarga," jelasnya.