Menjaga Keseimbangan Hukum, Polisi Diusulkan Tetap Jadi Penyidik di Revisi KUHAP

ilustrasi

Menjaga Keseimbangan Hukum, Polisi Diusulkan Tetap Jadi Penyidik di Revisi KUHAP

Al Abrar • 17 March 2025 18:01

Jakarta: Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, menegaskan bahwa penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap menjadi kewenangan kepolisian, bukan kejaksaan. Menurutnya, jika kejaksaan berwenang melakukan penyidikan hingga penuntutan, maka keseimbangan dalam proses hukum akan terganggu.

"Kalau seperti itu, peran kepolisian jadi apa? Ini artinya tidak ada lagi kontrol. Saat ini ada mekanisme kontrol, di mana penyidikan dilakukan polisi dan diteliti oleh jaksa. Jika ada kekurangan dokumen, jaksa meminta polisi melengkapinya," kata Juniver, Senin, 17 Maret 2025.

Juniver juga menyoroti konsep dominus litis, yang memberi kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan. Ia khawatir konsep ini akan menghilangkan keseimbangan dalam sistem peradilan.

"Kalau jaksa menjadi dominus litis, tidak bisa begitu. Dia yang menangkap, memeriksa, lalu menuntut. Tidak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, dan due process of law jadi tidak berjalan," tegasnya.

Juniver mengakui bahwa praktik rekayasa atau kriminalisasi perkara kerap terjadi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Salah satu penyebabnya, menurut dia, adalah tidak adanya pendampingan penasihat hukum bagi saksi yang diperiksa. Namun, ia tetap menolak jika kewenangan penyidikan diberikan kepada kejaksaan.

"Penyidikan perkara pidana umum itu tetap kewenangan kepolisian. Di tingkat penuntutan, itu baru wewenang jaksa. Jangan sampai penyidikan dan penuntutan dikuasai jaksa, karena di negara lain juga tidak seperti itu. Semua harus ada mekanisme saling kontrol," jelasnya.

Selain pidana umum, Juniver juga menolak jika kejaksaan diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Menurutnya, kepolisian tetap harus menjadi pihak yang menangani penyidikan sebelum melimpahkan perkara ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

"Saya keberatan jika jaksa diberi kewenangan menyidik perkara korupsi. Itu seharusnya tetap menjadi tugas polisi, lalu jaksa meneliti apakah sudah memenuhi unsur atau belum. Dengan begitu, ada keseimbangan dan kontrol yang jelas," ujarnya.

Lebih lanjut, Juniver menekankan pentingnya memperkuat peran advokat dalam RUU KUHAP guna mencegah kriminalisasi dan rekayasa kasus. Ia menilai, saksi dalam penyelidikan dan penyidikan kerap mendapatkan ancaman karena tidak didampingi penasihat hukum.

"Saksi harus didampingi penasihat hukum agar bebas memberikan keterangan tanpa tekanan atau rekayasa. Jika didampingi, calon tersangka atau saksi tidak bisa dipaksa untuk memberikan keterangan yang bisa menjerat seseorang. Ini harus dimasukkan dalam RUU KUHAP," ujarnya.

Menurut Juniver, praktik rekayasa kasus, termasuk perkara perdata yang dipidanakan, terjadi karena saksi diperiksa tanpa pendampingan hukum. Ia pun berharap revisi KUHAP dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"RUU KUHAP harus menjamin kesetaraan dan menghilangkan abuse of power. Jika saksi didampingi penasihat hukum, maka kepolisian dan kejaksaan tidak bisa lagi bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian, penegakan hukum menjadi lebih baik, dan negara ini lebih aman," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)