 
                    Ilustrasi pernikahan perceraian.
Daviq Umar Al Faruq • 29 October 2025 09:31
                        Malang: Angka perceraian di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Hingga September 2025, tercatat ada 4.170 perkara perceraian yang masuk dalam data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang.
Dari total tersebut, 3.125 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara 1.045 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan suami. Faktor ekonomi, kebiasaan judi online (judol), hingga suami malas bekerja disebut menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga.
“Alasan suami malas kerja sehingga nafkah kurang cukup. Ada juga, suami tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga dan beberapa kebutuhan sekolah anak. Ada juga kasus judol,” ujar Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul, Rabu 29 Oktober 2025.
Khairul menambahkan, meski jumlahnya belum mendominasi, kasus perceraian yang dipicu oleh judi online mulai menunjukkan peningkatan dalam beberapa bulan terakhir.
“Mulai dari bulan Januari hingga September ada kurang lebih 20 kasus perceraian yang dilatarbelakangi faktor judi,” imbuh Khairul.