Dukun Gadungan di Kudus Ditangkap, Korban Ditipu Ratusan Juta

Tersangka kasus dukun gadungan yang diduga melakukan penipuan. Metrotvnews.com/istimewa.

Dukun Gadungan di Kudus Ditangkap, Korban Ditipu Ratusan Juta

Rhobi Shani • 7 May 2025 16:06

Kudus: Seorang dukun gadungan yang mengaku bisa menyembuhkan santet dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Kudus. Aksi dukun gadungan itu meraup untung hingga ratusan juta. 

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, tersangka berinisial SY, 44, merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur. Kini tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Danail menerangkan, kasus ini bermula sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025, ketika korban, warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus diperkenalkan kepada tersangka oleh teman korban. 

Perkenalan itu, lanjut AKP Danail, bertujuan agar tersangka mengobati istri korban yang sedang sakit. SY kemudian meyakinkan korban bahwa istrinya terkena santet. Tersangka pun meminta uang Rp3 juta untuk “mengganti penyakit” dan Rp6 juta untuk “membuang demit/setan”. 

“Setelah pengobatan tersebut, istri korban dinyatakan sembuh, dan hubungan antara tersangka dengan keluarga korban semakin akrab. Tersangka bahkan tinggal di rumah korban dengan dalih melindungi dari kiriman santet susulan,” ungkap AKP Danail, Rabu, 7 Mei 2025. 

Tersangka kemudian mengembangkan modusnya dengan mengaku memiliki saham di berbagai perusahaan besar di wilayah Kudus dan Jepara. Selain itu, SY juga mengaku sebagai pemilik PT. Anugrah Bumi Nusantara dan pondok pesantren fiktif bernama Al-Bandittiah. 

Tersangka menjanjikan keuntungan besar dari investasi saham dan pengambilan "uang gaib". Karena sudah terlanjur percaya, korban menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp30 juta dan menyerahkan total dana mencapai Rp140 juta  kepada tersangka.

“Namun pada tanggal 30 April 2025, korban mulai curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan. Sehingga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus,” ucapnya.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)