Gagal Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu? Ini Alasannya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Gagal Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu? Ini Alasannya

Eko Nordiansyah • 12 June 2025 14:03

Jakarta: Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang digelontorkan mulai 5 Juni 2025. Namun tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini karena ada sejumlah faktor dan kriteria yang harus dipenuhi pekerja agar mendapatkan BSU tersebut.

Pemerintah telah menegaskan, BSU 2025 difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau yang menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP) serta guru honorer.

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah

Adapun untuk menjadi penerima BSU 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
  4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  6. Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas.
  7. Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima BSU 2025.
Baca juga: 

Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Gampang Banget!



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Penyebab gagal menerima BSU

Selain memenuhi syarat di atas, tentunya para pekerja tidak akan bisa mendapatkan BSU 2025. Setidaknya ada empat alasan yang membuat pekerja tidak masuk kriteria penerima BSU.

1. Status warga negara dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid. Selain itu, penerima harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. 

Jika bukan WNI, tidak memiliki NIK, atau status kepesertaan BPJS tidak aktif sampai April 2025, maka tidak berhak menerima BSU.

2. Batasan penghasilan

BSU ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK). Pekerja dengan gaji di atas batas ini tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, jika penghasilan melebihi angka tersebut, BSU tidak akan cair.

3. Penerima bantuan sosial lainnya

Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak termasuk penerima BSU. Pemerintah mengutamakan bantuan yang tidak tumpang tindih agar tepat sasaran.

4. Status pekerjaan tidak termasuk sasaran

Kelompok pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak berhak menerima BSU. Selain itu, pekerja yang sudah tidak aktif karena PHK atau resign sebelum April 2025 tidak termasuk dalam daftar penerima.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)