Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 17 October 2025 16:06
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan penelusuran aset tersangka dan pihak terkait, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Negara diduga merugi triliunan rupiah dalam perkara ini.
“Penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Anang mengatakan Kejagung sudah menerima pengembalian uang hampir Rp10 miliar terkait perkara ini. Penelusuran aset dipastikan bisa dilakukan di luar penyidikan.
“Bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan, ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa (dilakukan),” ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini. Nadiem sempat menggugat praperadilan status hukum itu, namun, ditolak.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Kejaksaan Agung.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.