Ilustrasi: Freepik
Hendrik Simorangkir • 26 February 2025 12:37
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan peraturan wali kota yang mengatur larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan 2025. Jika melanggar, sanksi tegas bakal diberi.
Keputusan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Tangerang Selatan Tanggal 21 Februari 2025.
"Jadi untuk tempat jasa pariwisata di Tangsel tidak beroperasi mulai dari satu hari sebelum ramadan dan tiga hari setelah idulfitri," ujar Kadis Pariwisata Tangsel, Heru Sudarmanto, Rabu, 26 Februari 2025.
Heru menjelaskan, THM yang diatur dalam perwal tersebut seperti tempat karaoke, diskotik, spa, rumah pijat, serta tempat permainan bola sodok, dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat selama Ramadan.
"Kecuali yang memiliki izin lembaga berwenang untuk pembinaan atlet, live musik, pertunjukan konser sekala besar kecuali nuansa musik IsIami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang," katanya.
Baca:
Penjual Kurma Ramai Diburu Jelang Ramadan |