Tempat Hiburan Malam di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Ilustrasi: Freepik

Tempat Hiburan Malam di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Hendrik Simorangkir • 26 February 2025 12:37

Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan peraturan wali kota yang mengatur larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan 2025. Jika melanggar, sanksi tegas bakal diberi.

Keputusan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Tangerang Selatan Tanggal 21 Februari 2025.

"Jadi untuk tempat jasa pariwisata di Tangsel tidak beroperasi mulai dari satu hari sebelum ramadan dan tiga hari setelah idulfitri," ujar Kadis Pariwisata Tangsel, Heru Sudarmanto, Rabu, 26 Februari 2025.

Heru menjelaskan, THM yang diatur dalam perwal tersebut seperti tempat karaoke, diskotik, spa, rumah pijat, serta tempat permainan bola sodok, dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat selama Ramadan.

"Kecuali yang memiliki izin lembaga berwenang untuk pembinaan atlet, live musik, pertunjukan konser sekala besar kecuali nuansa musik  IsIami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang," katanya.

Baca: 

Penjual Kurma Ramai Diburu Jelang Ramadan


Heru menuturkan, selama ramadan berlangsung pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penyisiran THM yang masih nekat beroperasi. Nantinya, Satpol PP yang akan memberikan sanksi terhadap THM yang melanggar.

"Mungkin bisa saja yang bersangkutan melanggar dikenakan sanksi setop hari itu dan nanti dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP. Jadi (sanksi) itu ranah Satpol PP, minimal akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu, artinya tidak mungkin disetop langsung, ada prosedur yang dijalankan sesuai ketentuan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)