Gakkumdu Kaji Laporan Dugaan Kecurangan di PSU Pilkada Banggai

Ilustrasi Pilkada 2024/MI

Gakkumdu Kaji Laporan Dugaan Kecurangan di PSU Pilkada Banggai

M Sholahadhin Azhar • 9 April 2025 19:46

Jakarta: Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah mengkaji laporan dugaan politik uang. Khususnya, yang terjadi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai 2024. 

“Sekarang kita sudah melakukan kajian awal. Sebentar kita Sentra Gakkumdu akan melakukan pembahasan pertama,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Ridwan, dikutip pda Rabu, 9 April 2025.

Laporan ini akan dibahas antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Hal tersebut dibahas usai kajian rampung dilakukan Gakkumdu.
 

Baca: 3 Rumah Dibakar di Pagaleme Puncak Jaya, Diduga Buntut Bentrok Pilkada

Kecurangan ini diduga melibatkan tiga kepala desa di Kecamatan Tolili. Yakni, S dari Desa Sentral Sari; R dari Desa Mansahang; dan M dari Desa Jaya Kencana.

Mereka dikabarkan menerima uang tunai Rp500 juta. Penyerahan uang itu diduga bagian dari skema politik uang dengan tujuan pengondisian dukungan dalam PSU Pilkada Banggai.

Ridwan mengatakan pihaknya tengah menelusuri dan mengumpulkan alat bukti. Termasuk, bukti uang yang diduga diberikan kepada tiga kepala desa tersebut.

“Kita akan berupaya temukan BB (barang bukti),” kata Ridwan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)