Penggugat intervensi, Andhika Dian Prasetya (kiri) dan Komardin (baju putih dengan jaket merah). Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 28 May 2025 14:06
Sleman: Penggugat intervensi keaslian ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi), Andhika Dian Prasetya, mengatakan tak memercayai hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait aslinya ijazah itu. Hasil penyelidikan Bareskrim disebut masih perlu dikritisi.
"Kami menghormati apa yang disampaikan oleh Mabes Polri, tetapi kami juga tidak diam, kami tetap mengkritisi," kata Andhika di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 28 Mei 2025.
Bareskrim Polri menyebut ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM identik dengan teman-teman semasa kuliahnya. Menurut Andhika, setiap ijazah tak mungkin identik dengan perbedaan keterangan nama dan beberapa tulisan lain.
"Kecuali kalau barang yang sama persis itu bahasanya identik. Jadi ketika Bareskrim mengumumkan seperti itu kami menganggap bahwa Bareskrim itu sudah melampaui beberapa tugas penegak hukum, yang pertama jelas kejaksaan itu dilangkahi, pengadilan itu juga dilangkahi, terus pengacara itu juga tidak diperlukan oleh Bareskrim. Jadi Bareskrim itu memborong semua profesinya dan menyatakan asli," kata dia.
Baca:
Jokowi Tanggapi Survei Indikator: Masyarakat Miliki Logika Sehat |