Penggugat Ijazah Jokowi Sebut Bareskrim Lampaui Kewenangan Pengadilan

Penggugat intervensi, Andhika Dian Prasetya (kiri) dan Komardin (baju putih dengan jaket merah). Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Penggugat Ijazah Jokowi Sebut Bareskrim Lampaui Kewenangan Pengadilan

Ahmad Mustaqim • 28 May 2025 14:06

Sleman: Penggugat intervensi keaslian ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi), Andhika Dian Prasetya, mengatakan tak memercayai hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait aslinya ijazah itu. Hasil penyelidikan Bareskrim disebut masih perlu dikritisi. 

"Kami menghormati apa yang disampaikan oleh Mabes Polri, tetapi kami juga tidak diam, kami tetap mengkritisi," kata Andhika di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 28 Mei 2025. 

Bareskrim Polri menyebut ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM identik dengan teman-teman semasa kuliahnya. Menurut Andhika, setiap ijazah tak mungkin identik dengan perbedaan keterangan nama dan beberapa tulisan lain. 

"Kecuali kalau barang yang sama persis itu bahasanya identik. Jadi ketika Bareskrim mengumumkan seperti itu kami menganggap bahwa Bareskrim itu sudah melampaui beberapa tugas penegak hukum, yang pertama jelas kejaksaan itu dilangkahi, pengadilan itu juga dilangkahi, terus pengacara itu juga tidak diperlukan oleh Bareskrim. Jadi Bareskrim itu memborong semua profesinya dan menyatakan asli," kata dia. 

Baca: 

Jokowi Tanggapi Survei Indikator: Masyarakat Miliki Logika Sehat


Andhika mengatakan pihak yang menyatakan keaslian ijazah seharusnya pengadilan. Dia menerangkan pengadilan akan melakukan pengujian dan proses yang bermuara pada keputusan keaslian ijazah sebagai perkara yang digugat. 

"Tapi Bareskrim kemarin memberikan statement seperti itu ya tidak masalah, kami hormati. Tetapi Mabes Polri adalah lembaga yang mengayomi masyarakat dan tentunya masyarakat juga boleh dong mengkritik dari hasil Mabes Polri itu dan boleh tidak percaya," kata dia. 

Ia menegaskan gugatan perkara keaslian ijazah Jokowi tetap harus jalan, baik di PN Sleman maupun PN Surakarta. Ia mengatakan pernyataan Bareskrim Polri tak mempengaruhi proses gugatan di pengadilan. 

Gugatan perkara keaslian ijazah Jokowi di PN Sleman memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan penggugat intervensi (voeging) hari ini. Penggugat intervensi meminta gugatannya dikabulkan majelis hakim PN Sleman dan bergabung dengan penggugat Komardin. Sementara, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan tanggapan terhadap penggugat intervensi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)