Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Menunggu Aturan Resmi KPU

ilustrasi medcom.id

Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Menunggu Aturan Resmi KPU

Roni Kurniawan • 6 March 2025 13:34

Bandung: Tahapan Pemungusan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya belum dimulai. KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu peraturan resmi dari KPU RI.

Menurut Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, tahapan PSU seharusnya dimulai sejak Selasa, 4 Maret 2025 dengan pengumuman pendaftaran calon bagi partai politik yang pasangannya terdiskualifikasi. Namun hingga saat ini KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu peraturan resmi dari KPU RI.

"Nanti KPU RI memberikan peraturan, diterima KPU Provinsi dan kami akan melakukan supervisi dan kordinasi ke KPU Kabupaten Tasik. Jadi kemungkinan kita berkantor di Kabupaten Tasik selama tahapan berlangsung," ujat Ahmad di Bandung, Kamis, 6 Maret 2025.

Ahmad menuturkan, tahapan PSU akan digelar seperti Pilkada sebelumnya yaitu dengan melakukan pendaftaran dan nantinya ada masa kampanye. "Kalau kemarin itu kita berikan masukan juga terkait tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara. Jadi nanti misalnya ada sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara ulang kepada partai politik, stakeholder, masyarakat, nanti ada pembentukan badan adhoc, pengadaan logistik," beber Ahmad.
 

Baca: Tahapan PSU Pilkada Palopo Dimulai 7 Maret

Pendafataran pasangan calon hanya dilakukan oleh calon yang terkena diskualifikasi. Mahkamah Konstitusi memutuskan, calon bupati dari pasangan nomor urut tiga, Ade Sugianto tidak diizinkan mengikuti gelaran PSU ini. Artinya, wakilnya, Iip Miftahul Paoz tetap diizinkan ikut dan bisa mencari pengganti kemudian mendaftarkan diri. Adapun pasangan nomor urut tiga ini diusulkan oleh PDIP, PKB, NasDem dan PBB. 

Sedangkan dua pasangan lainnya, yaitu nomor urut satu, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, dan pasangan nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, tidak diharuskan mendaftarkan diri kembali.

"Kemudian kalau pencalonan itu pendaftaran calon untuk partai yang pasangan calonnya kena diskualifikasi. Berarti hanya pasangan nomor urut 3 karena nomor urut 1 dan 2 tidak perlu diulang," sahutnya.

Tahapan pencalonan pun, lanjut Ahmad, seperti biasa dilakukan. Salah satunya adanya tes kesehatan serta persyaratan administrasi. "Kalau pencalonan seperti biasa, pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi dan seterusnya," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)