ilustrasi medcom.id
Roni Kurniawan • 6 March 2025 13:34
Bandung: Tahapan Pemungusan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya belum dimulai. KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu peraturan resmi dari KPU RI.
Menurut Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, tahapan PSU seharusnya dimulai sejak Selasa, 4 Maret 2025 dengan pengumuman pendaftaran calon bagi partai politik yang pasangannya terdiskualifikasi. Namun hingga saat ini KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu peraturan resmi dari KPU RI.
"Nanti KPU RI memberikan peraturan, diterima KPU Provinsi dan kami akan melakukan supervisi dan kordinasi ke KPU Kabupaten Tasik. Jadi kemungkinan kita berkantor di Kabupaten Tasik selama tahapan berlangsung," ujat Ahmad di Bandung, Kamis, 6 Maret 2025.
Ahmad menuturkan, tahapan PSU akan digelar seperti Pilkada sebelumnya yaitu dengan melakukan pendaftaran dan nantinya ada masa kampanye. "Kalau kemarin itu kita berikan masukan juga terkait tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara. Jadi nanti misalnya ada sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara ulang kepada partai politik, stakeholder, masyarakat, nanti ada pembentukan badan adhoc, pengadaan logistik," beber Ahmad.
Baca: Tahapan PSU Pilkada Palopo Dimulai 7 Maret |