PSU Parimo, KPU Diminta Teliti Pelajari Berkas Calon

Ilustrasi. Foto: Medcom

PSU Parimo, KPU Diminta Teliti Pelajari Berkas Calon

Anggi Tondi Martaon • 22 March 2025 22:56

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diminta profesional mempelajari berkas calon kepala daerah. Jangan sampai, kesalahan terjadi di pilkada ulang di Kabupaten Parimo terulang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum salah satu calon PSU Pilbup Parimo, Fadli, Muh Nuzul Thamrin Lapali, saat melaporkan pencalonan Moutong M Nizar Rahmatu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parimo. Menurut dia, pemungutan suara ulang (PSU) mengakibatkan kerugian bagi Parimo.

“Sebaiknya KPU Parimo lebih profesional lagi dalam melakukan penelitian berkas pencalonan. Karena daerah akan mengalami banyak kerugian jika penyelenggaran Pilkada diulang kembali,” kata Nuzul melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Maret 2025.

Sementara itu, kuasa hukum Fadli, Muslimin Budiman mengatakan, laporan terhadap pencalonan M Nizar Rahmatu sudah disampaikan kepada Bawaslu. “Kami mendampingi saudara Fadli untuk melakukan pelaporan di Bawaslu, terkait syarat pencalonan M Nizar Rahmatu,” kata Muslimin.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi laporan ke Bawaslu Parimo. Salah satunya, terkait masa jeda setelah menjalani pidana.
 

Baca juga: 

Digelar 22 Maret, KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang Gelombang Pertama Sudah Siap


Pelaporan tersebut mengacu putusan Mahkama Agung (MA) Nomor: 72 K/PID.SUS/2015 dan surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024 yang menolak upaya kasasi Nizar terkait tindak pidana korupsi yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor 10/Pid.Sus/2012/PN.PL pada 11 September 2012. Dalam putusan tersebut, Nizar dijatuhi hukum pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Muslimin mengatakan Nizar sudah tidak lagi menjalani masa penahanan sejak Agustus 2012. Hal itu terjadi karena tidak ada perpanjangan status karena ada pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota. 

"Dalam perhitungan KUHP, lima hari menjalani tahanan kota, sama dengan satu hari menjalani tahanan Rutan," kata Muslimin.

Dia mengaitkan dengan berita acara eksekusi  Kejaksaan Negeri Palu pada 15 Oktober 2019. Berita acara tersebut menguatkan bahwa Nizar belum menjalani masa hukumannya. 

Menurut dia, status pengalihan tahanan dimulai dari 12 April 2012 hingga perpanjangan dikeluarkan Pengadilan Tinggi pada 12 Oktober 2012. "Dalam rentang waktu dari 2012 hingga turunnya putusan MA pada 2015, status hukum M Nizar Rahmatu tidak jelas," sebut dia.

Sehingga, jika dikaitkan dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah, masa jeda M Nizar Rahmatu belum terpenuhi. Dia meminta semua pihak tak salah menafsirkan masa jeda lima tahun bagi eks terpidana.

“Karena harus clear dulu semuanya selama lima tahun, baru bisa maju. Jadi lima tahun satu bulan, baru kita maju di Pilkada dan harus dihitung sejak pendaftaran pasangan calon,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)