Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopda Bazarsah, saat sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dokumentasi/ Istimewa
Bandar Lampung: Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa utama tragedi penggerebekan judi sabung ayam yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas TNI Angkatan Darat. Vonis itu langsung disambut banding oleh terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan, penyalahgunaan senjata api, serta menjadikan judi sebagai mata pencaharian. Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.
Begitu hukuman mati dibacakan, ruang sidang sempat ricuh oleh teriakan dan tangisan pengunjung. Majelis Hakim menyatakan, pasal primair pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) tidak terbukti, namun pasal sekundair yakni Pasal 338 KUHP, UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian terpenuhi.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan, termasuk menyangkal keterangan saksi, mengulang pelanggaran terkait senjata api, hingga mengelola perjudian yang meluas ke luar daerah.
Keluarga ketiga korban sejak awal menuntut hukuman mati. “Apa yang terdakwa tanam, itu yang dipanen. Bahkan tiga nyawa melayang,” jelas Hakim Fredy.
Setelah berdiskusi singkat dengan penasihat hukumnya, Kopda Bazarsah langsung mengajukan banding. Oditur Militer menyatakan menerima putusan. Proses banding akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Militer Medan.
Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyebut puas dengan putusan tersebut. “Kami deg-degan karena Pasal 340 tidak terpenuhi, tapi pasal berlapis di sekundernya cukup kuat. Kaget juga Majelis Hakim berani vonis mati. Harapan kami, meski banding, tetap hukuman mati,” ujarnya.