Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni. Foto: Dok/KPU
P Aditya Prakasa • 2 December 2024 14:23
Bandung: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dari jabatannya. DKPP menilai Ummi telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, J Kristiadi mengatakan, pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, bermula dari pengaduan yang dilakukan Eep Hidayat terkait pergeseran suara Partai NasDem kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang.
Dia mengatakan, DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu yaitu Eep Hidayat terhadap teradu KPU Jawa Barat. Mereka pun menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ucap Kristiadi saat membacakan putusan saat sidang DKPP yang disiarkan secara langsung di laman Youtube DKPP, Senin 2 Desember 2024.
Baca juga: Bawaslu Malang Temukan 140 TPS di Pilkada Terkendala Surat |