Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Siti Yona Hukmana • 30 December 2024 18:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis divonis 50 tahun penjara. Korps Adhyaksa memastikan akan berupaya memberikan keadilan kepada masyarakat.
"Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat makanya kita melakukan upaya hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 30 Desember 2024.
Namun, Harli tak mengungkap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada upaya banding. Apakah masih sama 12 tahun penjara atau hingga 50 tahun sesuai keinginan Kepala Negara. Dia hanya menekankan Kejagung mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis.
"Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding," ujar Harli.
Ia menerangkan pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dia tak merinci jelas tuntutan maksimal yang bisa diajukan jaksa.
"Silahkan dicek di UU Tipikor, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, straafmachtnya tertera di masing-masing pasalnya," beber Harli.
Baca juga:
Presiden Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis 50 Tahun Penjara |