Penasihat Hukum pemilik Restu Wisata Haramain, Andi Ifal Anwar, saat diwawancarai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 27 Desember 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 28 December 2024 10:32
Makassar: Calon Wali Kota Palopo di Pilkada 2024, Putri Dakka, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan terhadap ratusan jemaah umrah. Ia diduga menjanjikan sekitar 300 jemaah umrah namun tak kunjung diberangkatkan.
Penasihat Hukum pemilik Restu Wisata Haramain, Andi Ifal Anwar, mengatakan pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Ia mengatakan kliennya melaporkan dua kasus di Polda Sulawesi Selatan.
"Telah melaporkan dua tindak pidana. Pertama sekaitan dengan tindak pidana penipuan dan juga pencemaran nama baik," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 27 Desember 2024.
Tindak pidana penipuan tersebut berawal saat Putri Dakka menawarkan kepada masyarakat untuk melaksanakan umrah subsidi. Di mana Putri Dakka menanggung setengah dari biaya umrah normal.
"Jemaah umrah yang mendaftar itu sekitar 300 orang dan telah mentransfer sekitar Rp16 juta masing-masing, artinya kalau dikalkulasi maka uang yang masuk sekitar Rp6 miliar," ungkapnya.
Hanya saja, dari ratusan jemaah umrah yang mendaftar dan telah melakukan transfer seperti yang dijanjikan, hingga saat ini baru enam orang yang diberangkatkan oleh Putri Dakka. "Yang baru diberangkatkan hanya 6 orang, itupun karena diviralkan," ujarnya.
Ia mengatakan, awalnya Putri Dakka menjanjikan akan memeberangkatkan 300 jemaah pada 30 November 2024. Hanya saja, rencana tersebut batal, bahkan diundur berkali-kali dan terakhir pada 15 Desember 2024 juga tidak ada kepastian.
"Yang klien kami perjuangkan di sini adalah jemaah yangg tidak diberangkatkan sodara PD harus diberangkatkan atau dana yang telah ditransfer oleh jemaah itu harus dikembalikan kepada mereka," jelasnya.
Sementara terkait tudingan Putri Dakka tidak menggunakan travel kliennya karena tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Ifal mengungkapkan, jika tidak memiliki PPIU kenapa ada jemaah yang telah diberangkatkan oleh kliennya untuk umroh.
"Artinya apa, travel milik klien kami ini sukses memberangkatkan jemaah. Kendalanya jemaah umrah dari Putri Dakka ini tidak jadi berangkat, karena memang saudari PD tidak mau transferkan atau tidak membeli tiket pulang pergi (ibadah umrah)," tegasnya.
Olehnya itu, pihaknya berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan, baik itu Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.