Louisiana Ajukan RUU Hukuman Kebiri Terkait Kejahatan Seksual Anak

Ilustrasi pelecehan seksual. (Medcom.id)

Louisiana Ajukan RUU Hukuman Kebiri Terkait Kejahatan Seksual Anak

Medcom • 4 June 2024 15:51

Baton Rouge: Seseorang yang dinyatakan bersalah atas kejahatan seksual terhadap anak di negara bagian Louisiana, Amerika Serikat (AS), berpotensi diwajibkan menjalani prosedur kebiri selain hukuman penjara.

Anggota parlemen Louisiana memberikan persetujuan akhir terhadap rancangan undang-undang tersebut, yang akan memberikan hakim pilihan untuk menghukum seseorang dengan prosedur pengebirian. Ini hanya dapat dilakukan jika orang tersebut dinyatakan bersalah atas kejahatan seks, termasuk pemerkosaan, inses dan penganiayaan terhadap anak di bawah 13 tahun.

Beberapa negara bagian AS, termasuk Louisiana, saat ini dapat mengimplementasikan kebiri kimia terhadap terpidana kasus kejahatan seksual anak. Prosedur ini dilakukan dengan menggunakan obat-obatan yang menghalangi produksi testosteron untuk menurunkan gairah seks. RUU terbaru mengatur mengenai prosedur pengebirian bedah, yang lebih invasif dari kimia.

Jika pelanggar tidak hadir atau menolak menjalani pengebirian setelah hakim memerintahkan prosedur, mereka dapat dikenakan dakwaan tidak mematuhi dan menghadapi hukuman tambahan berupa tiga hingga lima tahun penjara berdasarkan RUU tersebut.

"Ini adalah konsekuensinya," kata Senator Louisiana dari Partai Republik, Valarie Hodges, dalam sidang komite mengenai RUU tersebut di bulan April, seperti dikutip dari 9news, Selasa, 4 Juni 2024.

"Ini adalah satu langkah lebih dari sekadar masuk penjara dan keluar," lanjutnya.

RUU tersebut telah diajukan ke meja Gubernur Jeff Landry, yang akan memutuskan untuk menandatanganinya menjadi undang-undang atau memvetonya. Saat ini, terdapat 2.224 orang yang dipenjara di Louisiana atas kejahatan seksual terhadap anak di bawah 13 tahun. 

Jika RUU tersebut menjadi undang-undang, tindakan pengebirian hanya dapat diterapkan kepada orang yang terbukti melakukan tindak pidana pada tanggal atau setelah 1 Agustus tahun ini. (Theresia Vania Somawidjaja)

Baca juga:  
Tega! Ayah Cabuli Anak Tirinya Saat Tidur

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)