Jabar Belum Bahas UMP 2025

Demo buruh di depan Gedung Sate Kota Bandung. (Foto:istimewa).

Jabar Belum Bahas UMP 2025

19 November 2024 12:34

BandungL Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diindikasikan alami pemunduran waktu. Biasanya, pengumuman dilakukan pada 21 November. Namun hingga saat ini belum ada pergerakan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di Provinsi Jawa Barat (Jabar), untuk membahas upah minimum tersebut.

Disinyalir, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 membuat pemerintah perlu melakukan penyesuaian, sehingga aturan yang biasanya terbit berupa peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) belum kunjung terbit hingga H-3 ini.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Firman Desa Selasa (19/11) menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima arahan resmi pemerintah pusat. Informasi terakhir yang didapat dari pusat sepertinya setelah tanggal 23 November 2024. Namun ia tidak merinci alasan pusat memundurkan waktu pengumuman UMP maupun UMK untuk tahun 2025 tersebut.

“Saya menduga ada hubungannya dengan putusan MK tersebut, perlu ada penyesuaian dalam menentukan arah kebijakan pengupahan. Selain itu, aturan penetapan UM bisa jadinmenunggu pesta demokrasi atau pilkada serentak selesai. Jadi kami belum melakukan pembahasan mengenai upah minimum ini, masih menunggu kebijakannya seperti apa agar jelas arah pembahasannya nanti,” ungkap Firman.

Menurut Firman, fenomena tersebut pernah terjadi pada penetapan UM 2023 silam yang dilakukan pada 2022 lalu. Saat itu pemerintah pusat mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022. UMP ditetapkan tanggal 28 November dan UMK tanggal 7 Desember.
 

Baca juga: DIY Ajak Asosiasi Pekerja hingga Akademisi Tetapkan UMP 2025

Sementara itu, terkait dengan usulan Serikat buruh di Jabar, mengusulkan agar Upah Minimum 2025 naik sebesar 10 persen. Usulan ini dilakukan berdasarkan keputusan MK atas Judicial Review UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, pihaknya masih menunggu perhitungan dari pemerintah pusat. Namun, peraturan tentang UMP dan UMK akan menyesuaikan arahan Kemenaker.

“Pemprov masih menunggu hasil pembahasan dari pusat, berapa besarannya kami tidak mengetahui. Tapi tentunya putusan MK harus ditaati,” terang Bey.

Disinggung soal kemungkinan keputusan UMK dan UMP Provinsi Jabar kapan diumumkan, Bey juga masih belum mengetahui waktu pastinya. Hanya saja, waktu pengumuman nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan denganndaerah lainnya. “Belum. Tapi kemungkinan katanya informasi akan bergeser yang pasti seragam, artinya secara bersama-sama, kini masih menunggu hitungan-hitungan seperti itu.

Selain itu kata Bey, Pemprov Jabar juga akan mendengar masukan dari para pemangku kepentingan lainnya, salah satu yang utama yaitu buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan. Ia mengatakan, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan buruh dan rapat bersama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)