Demo buruh di depan Gedung Sate Kota Bandung. (Foto:istimewa).
19 November 2024 12:34
BandungL Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diindikasikan alami pemunduran waktu. Biasanya, pengumuman dilakukan pada 21 November. Namun hingga saat ini belum ada pergerakan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di Provinsi Jawa Barat (Jabar), untuk membahas upah minimum tersebut.
Disinyalir, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 membuat pemerintah perlu melakukan penyesuaian, sehingga aturan yang biasanya terbit berupa peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) belum kunjung terbit hingga H-3 ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Firman Desa Selasa (19/11) menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima arahan resmi pemerintah pusat. Informasi terakhir yang didapat dari pusat sepertinya setelah tanggal 23 November 2024. Namun ia tidak merinci alasan pusat memundurkan waktu pengumuman UMP maupun UMK untuk tahun 2025 tersebut.
“Saya menduga ada hubungannya dengan putusan MK tersebut, perlu ada penyesuaian dalam menentukan arah kebijakan pengupahan. Selain itu, aturan penetapan UM bisa jadinmenunggu pesta demokrasi atau pilkada serentak selesai. Jadi kami belum melakukan pembahasan mengenai upah minimum ini, masih menunggu kebijakannya seperti apa agar jelas arah pembahasannya nanti,” ungkap Firman.
Menurut Firman, fenomena tersebut pernah terjadi pada penetapan UM 2023 silam yang dilakukan pada 2022 lalu. Saat itu pemerintah pusat mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022. UMP ditetapkan tanggal 28 November dan UMK tanggal 7 Desember.
Baca juga: DIY Ajak Asosiasi Pekerja hingga Akademisi Tetapkan UMP 2025 |