WNA Maroko Langgar Masa Izin Tinggal di Yogyakarta

Penangkapan WNA asal Maroko. Dokumentasi/ Istimewa

WNA Maroko Langgar Masa Izin Tinggal di Yogyakarta

Ahmad Mustaqim • 23 December 2024 14:49

Yogyakarta: Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko terbukti tinggal melebihi batas waktu izin hingga 6 bulan. WNA tersebut kemudian ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

"Penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Yogyakarta," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Akmal, Senin, 23 Desember 2024. 

Ia mengatakan jajarannya bersama petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan operasi keberadaan WNA. Ia mengatakan WNA asal Maroko tersebut ditindak setelah mendapat laporan masyarakat. Menurutnya penangkapan dilakukan sesuai prosedur dan memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban masyarakat.

"Setelah diamankan, WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNA asal Maroko tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto mengatakan operasi serupa dipastikan akan terus digiatkan, terutama menjelang musim libur akhir tahun. Pasalnya, arus wisatawan asing ke Yogyakarta cenderung meningkat saat ini. 

"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah ini untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum," ungkap Agung. 

Ia mengatakan penindakan pada WNA melanggar izin tinggal memberikan pesan kuat kepada WNA lainnya untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku. Selain itu, pihaknya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang melibatkan WNA kepada pihak berwenang.

"Kami akan terus berkomitmen menjaga Yogyakarta tetap menjadi wilayah yang aman dan istimewa bagi seluruh warganya maupun para tamu asing," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)