Kemenag: Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Gedung Kemenag. Foto: Dok. Kemenag.

Kemenag: Tak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Siti Yona Hukmana • 13 October 2024 11:02

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai kebijakan larangan pernikahan di luar KUA baik pada hari kerja maupun libur. Kabar itu ditegaskan tidak benar.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” kata juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 Oktober 2024.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas Anna.
 

Baca juga: 

MUI Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah


Kemudian, Anna menekankan PMA tersebut baru berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Menurut dia, penerapan PMA membutuhkan waktu penyesuaian selama tiga bulan ke depan.

"Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Anna mengatakan layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, kata dia, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Kemenag dipastikan berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Sementara itu, penjelasan ini diharapkan bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan.

"Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan. Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)