Gedung Kemenag. Foto: Dok. Kemenag.
Siti Yona Hukmana • 13 October 2024 11:02
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai kebijakan larangan pernikahan di luar KUA baik pada hari kerja maupun libur. Kabar itu ditegaskan tidak benar.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” kata juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 Oktober 2024.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas Anna.
Baca juga:
MUI Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah |