Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama 2024 bagi ASN

Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama 2024 bagi ASN

Indriyani Astuti • 10 January 2024 14:14

Jakarta: Presiden Joko Widodo atau Jokowi teken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keppres itu diteken pada Selasa, 9 Januari 2024,

Berikut cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi: 

  • 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
  • 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
  • 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
  • 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih.
  • 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
  • 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah.
  • 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian kutipan bunyi dari Keppres itu seperti dikutip, Rabu, 10 Januari 2024

Disebutkan juga, pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)
pns