Kejagung Sita Rumah Mewah Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro di Selandia Baru

Kejagung sita rumah atau villa di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand. (dok Kejagung)

Kejagung Sita Rumah Mewah Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro di Selandia Baru

Siti Yona Hukmana • 26 January 2024 18:48

Jakarta: Pusat pemulihan aset Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terpidana Benny Tjokrosaputro berupa satu buah properti rumah atau villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand. Rumah mewah itu senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp32,8 miliar.

"Aset ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.

Aset tersebut dibeli pada 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan terpidana Benny Tjokrosaputro. Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.

Ketur mengatakan pusat pemulihan aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) pada perkara Jiwasraya. Kemudian, menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.

Menurut dia, Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan forfeiture order (perintah perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara). Berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Baca: 

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa


Ketut menyebut kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand. Maka itu, kata dia, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset terpidana Benny ini direspons dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.

Selain itu, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik terpidana Benny Tjokrosaputro.

Ketut mengatakan nilai rumah mewah NZD 3,4 juta merupakan harga saat pembelian pada 2017. Nilainya kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan. Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media online New Zealand dengan Judul The Multimilliondollar Queenstown Home Linked to an International Corruption Scandal.

"Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand," ujar Ketut.

Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand. Berkat dukungan tersebut, aset terpudana korupsi dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara New Zealand.

Pelaksana kegiatan penyitaan aset ini ialah Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)