Viral Video Asusila Guru-Siswa di Gorontalo, Kemen PPPA: Pemenuhan Hak Anak Perlu Diberikan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA), Nahar. Dok. Tangkapan Layar

Viral Video Asusila Guru-Siswa di Gorontalo, Kemen PPPA: Pemenuhan Hak Anak Perlu Diberikan

Imanuel R Matatula • 27 September 2024 19:53

Jakarta: Viral video asusila antara guru dan siswa di Gorontalo. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA), Nahar meminta kasus ini tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum, tapi perlu ada pendampingan dan pemenuhan hak anak sebagai korban.

Nahar menjelaskan ada kebijakan di lingkungan sekolah, jika anak terlibat dalam tindakan asusila yang mencederai nama sekolah, siswa tersebut harus dikeluarkan. Menurut dia, kebijakan ini perlu dikoreksi.

“Bukan hanya aspek penegakan hukum yang harus dilakukan, tetapi proses pendampingan dan pemenuhan hak anak juga harus diberikan,” kata Nahar dalam tayangan Metro TV, Jumat, 27 September 2024.

Nahar menyebut dinas PPPA Gorontalo akan berupaya memberikan aspek pendidikan dan berkoordinasi untuk memastikan identitas anak tidak tersebar. Sebab, anak yang terlibat dalam kejadian ini masih memiliki masa depan panjang.

“Jangan sampai semua jejak digital dari kejadian ini memutus harapan dia ke depan, dan kebutuhan-kebutuhan pendampingan psikososial juga akan difasilitasi, termasuk hal-hal lain yang berkaitan pemenuhan hak anak,” ucap Nahar.
 

Baca Juga: 

Polres Gorontalo Usut Kasus Video Syur Guru dan Siswi


Beredar video asusila guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, berinisial DH, 55, dengan peserta didiknya yang duduk di bangku kelas 12. Saat ini guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penelusuran kepolisian, guru dan siswa ini telah berpacaran sejak 2022. DH membujuk korban menjalin hubungan dengan berbagai cara, salah satunya sering membantu korban.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun minimal dan maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)