BKD DKI Segera Terbitkan Imbaun Cuti Tambahan Guna Atasi Kepadatan Arus Balik

BKD DKI Segera Terbitkan Imbaun Cuti Tambahan Guna Atasi Kepadatan Arus Balik

24 April 2023 17:50

Badan Kepegawain Daerah (BKD) DKI Jakarta segera menerbitkan surat edaran (SE) iimbaun kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menambah cuti lebaran. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono yang telah menelpon Kepala BKD Maria Qibtya. 

Mujiono menerangkan SE tersebut menindaklnjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada ASN yang tengah mudik dapat menunda kepulangnya ke Jakarta. Sehingga ASN tersebut dapat mengambil cuti tambahan di luar cuti bersama Lebaran 2023. 

"Biasanya gak lama setelah imbauan dari Presiden nanti tindaklanjutnya akan segera paling lama 2 dua hari (terbitkan se)," ujar Mujiono kepada Medcom.id, Senin,(24/4/2023). 

Namun, BKD, kata Mujiono, tidak dapat menerbitkan se kepada ASN sebelum ada se dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Politikus Partai Demokrat itu meyakini surat dari Kementerian PANRB akan segera terbit. 

"Biasanya imbaun Kepala Negara itu presiden itu ada tindaklanjut secara teknis oleh Menpanrb, biasanya melalaui surat edaran kepada kepala daerah baru nanti di DKI Jakarta ditindaklanjuti secara teknis oleh Kepala BKD," jelasnya. 

Lebih lanjut, Mujiono menyebut pihaknya mendukung kebijakan Presiden Jokowi agar ASN hingga pegawai swasta menunda kepulanganya dari kampung halaman. Sehingga dapat menekan potensi kemacetan pada puncak arus mudik 24-25 April 2023. 

"Kita sama-sama tau arus balik yang overload kaya tahun lalu banyak kejadian yang tidak diinginkan risikonya besar, gak sekedar kemacetan saja," bebernya.

Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023. Puncak arus mudik diperkirakan terjadi menjelang hari terakhir cuti bersama.

Oleh karena itu, Presiden meminta pemudik untuk menunda kepulanganya dari kampung halaman dan mengambil cuti tambahan. Terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk kembali ke daerah perantauan. 

Jokowi menjelaskan pemudik dapat mengambil cuti tambahan setelah melewati puncak arus balik atau 25 April 2023. Himbaun ini diberlakukan untuk pemudik dengan profesi ASN hingga pegawai swasta. 

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN TNI Polri dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi dalam keterangan videonya di akun YouTube Sekretariat Presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Firny Firlandini Budi)