Imigrasi Denpasar mendeportasi dua kakak beradik asal Pakistan dikarenakan overstay. (MI/Arnoldus)
Denpasar: Dua remaja kakak beradik asal Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu dini hari, 19 Juli 2023. Keduanya berinisial F, 19, dan Fi, 22, dideportasi karena telah overstay selama 77 hari di Bali dari izin tinggal yang dikantonginya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, deportasi kedua warga negara Pakistan tersebut sudah sesuai dengan pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Ia menjelaskan, kakak adik tersebut sebelumnya adalah pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 9 Maret 2021. Ibunya seorang warga negara Indonesia (WNI) sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
Keduanya tinggal di Indonesia mengikuti ibunya yang tinggal di Sumbawa-NTB. Semua biaya hidup mereka ditanggung sang ayah, yang berkewarganegaraan Pakistan dan bekerja di Arab Saudi.
Sayangnya permasalahan keluarga membuat sang ayah memutuskan bantuan finansial dan tidak peduli dengan keluarganya. Sedangkan sang ibu tidak sanggup mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor dari anak-anaknya yang telah habis masa berlakunya sejak Maret 2021.
Karena ketidaksanggupan itu, sang ibu mempersilakan kedua anaknya dideportasi pihak imigrasi. Atas kejadian tersebut didapati petugas bahwa mereka telah melampau izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 77 hari.
"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan)" jelas Babay.
Sebelum dideportasi, F dan Fi sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 9 Maret 2023. Babay menerangkan setelah mereka didetensi selama empat bulan dan 10 hari dan siapnya administrasi, akhirnya F dan Fi dideportasi setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan keduanya, serta bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan mereka.
Kakak beradik kelahiran Jeddah tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
F dan Fi bersaudara yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Babay.