ilustrasi medcom.id
Hendrik Simorangkir • 26 June 2023 14:34
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memberikan kemudahan layanan keimigrasian terhadap tiga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada masa lalu. Layanan yang diberikan seperti pemeriksaan keimigrasian prioritas serta layanan izin tinggal kunjungan (ITK).
Dua dari tiga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada masa lalu, kini berkewarganegaraan Rusia dan Republik Ceko. Keduanya merupakan eks-Mahid (Mahasiswa Ikatan Dinas) di era Presiden Soekarno yang dikirim ke luar negeri untuk melanjutkan pendidikan di negara-negara sosialis komunis Eropa pada era 1960-an.
Sedangkan satu orang lainnya yang kini berkewarganegaraan Republik Ceko merupakan ahli waris korban pelanggaran HAM berat pada 1965.
"Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Hukum dan HAM sehingga kami di Imigrasi Soekarno-Hatta berupaya untuk turut memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu maupun ahli waris korban”, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Senin, 26 Juni 2023.
Dua korban bertolak dari Praha dan tiba dengan pesawat Turkish Airlines (TK56) Minggu, pukul 17.35 WIB. Sedangkan secara terpisah satu orang lainnya berangkat dari Moskow dan tiba pukul 21.30 WIB dengan pesawat Qatar Airways (QR954).
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di luar negeri.
Program pemulihan hak para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk yang berada di luar negeri melibatkan 19 kementerian/lembaga. Masing-masing kementerian mempersiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli warisnya. Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan sejumlah kemudahan dan layanan untuk para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang saat ini menetap di luar negeri.
Ketiga korban pelanggaran HAM berat ini dijadwalkan hadir pada Kick-Off Penyelesaian pelanggaran HAM Berat di Rumah Geudong Aceh yang akan dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 27 Juni 2023.